ABG Gorontalo Diperkosa 20 Pria Sempat Dilarang Ibu Saat Izin Keluar Malam

ABG Gorontalo Diperkosa 20 Pria Sempat Dilarang Ibu Saat Izin Keluar Malam

Apris Nawu - detikSulsel
Selasa, 28 Jan 2025 14:00 WIB
ilustrasi pemerkosaan
Foto: Dok.Detikcom
Gorontalo -

Gadis ABG berusia 15 tahun di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo menjadi korban pemerkosaan oleh 20 orang pemuda. Kasus kekerasan seksual itu bermula saat korban izin keluar malam bersama temannya bernama Rahmat Pakaya.

"Berawal dari korban pamitan untuk minta izin keluar bersama teman laki-laki korban, dijemput Rahmat," ujar Dirkrimum Polda Gorontalo Kombes Yos Guntur Yuni Fauris dalam keterangannya, Selasa (28/1/2025).

Menurut Guntur, korban sebenarnya sempat dilarang keluar rumah oleh ibunya. Namun korban tetap keluar rumah setelah mendapatkan izin dari ayahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ibu korban tidak mengizinkan keluar malam namun diizinkan oleh ayah korban dengan syarat agar cepat pulang," kata Guntur.

Hanya saja, kata Guntur, korban tidak kunjung pulang ke rumah hingga waktu sudah menunjukkan pukul 00.00 Wita. Ayah korban yang gelisah akhirnya keluar rumah untuk mencari putrinya itu.

ADVERTISEMENT

"Setelah larut malam korban tidak kunjung pulang akhirnya ayah korban mencari sampai di seputaran Taman Telaga namun tidak ditemukan," paparnya.

Belakangan ayah korban mengetahui anaknya berada di Lapangan Padebuolo berdasarkan informasi dari teman korban pada keesokan harinya. Korban pun dijemput lalu dibawa orang tuanya ke Polsek Telaga.

"Dimintai keterangan dan ditemukan adanya kekerasan seksual di mana korban dipaksa oleh pelaku Rahmat Pakaya untuk berhubungan layaknya suami istri kemudian korban juga mengaku ada 19 orang laki-laki temannya yang telah melakukan persetubuhan terhadap korban secara bergilir yang mengakibatkan korban trauma dan takut," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi telah menangkap pelaku yang seluruhnya berjumlah 20 orang. Mereka diringkus pada Selasa (24/1) sekitar pukul 22.00 Wita.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 tentang Tindak Pidana Pencabulan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.




(hmw/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads