Pemuda bernama Ismail (27) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), tewas terkena jeratan beraliran listrik di kebun jagung milik Sudirman (42). Akibat insiden itu, Sudirman ditetapkan tersangka karena dianggap lalai.
Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Taipa, Dusun Tombolo, Desa Tompobulu pada Kamis (23/1). Kejadian bermula ketika korban pamit ke orang tuanya untuk mencari nangka dan membeli rokok.
Hanya saja, korban rupanya tak kunjung kembali setelah 2 jam meninggalkan rumah. Orang tua korban kemudian melakukan pencarian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah sekitar 2 jam kemudian korban belum kembali. Sehingga orang tua korban bersama warga melakukan pencarian di Sungai Tombolo dan sekitarnya," katanya.
Belakangan korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di kebun milik Sudirman. Korban tergeletak di tanah dengan kondisi memegang kabel beraliran listrik.
"Korban diketemukan di kebun milik saudara Sudirman dalam keadaan sudah terlentang memegang kabel telanjang dan sudah meninggal dunia," bebernya.
Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian menetapkan Sudirman sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Tompobulu pada Sabtu (25/1). Sudirman dijerat dengan pasal 358 KUHP terkait kelalaian.
"(Tersangka) sudah kita tahan," katanya.
Dia menegaskan bahwa aparat dan pemerintah desa sudah melarang warga menggunakan perangkap dengan aliran listrik di kebun. Hal tersebut sudah berulang kali disosialisasikan.
"Selama ini pihak Polsek Tompobulu dan Desa sudah mengimbau sejak lama ke masyarakat untuk tidak memasang jerat (dengan aliran listrik) karena masalahnya kita tidak tahu. Itu kontak langsung, namun yang bersangkutan keras kepala," jelasnya.
(asm/ata)