Pria berinisial SR (27) yang memukul guru pondok pesantren (ponpes) At-Tanwir Muhammadiyah bernama Taufiqul Hidayat di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku langsung ditahan di Mapolresta Mamuju.
"Ditetapkan SR sebagai tersangka penganiayaan terhadap korban Taufiqul Hidayat yang merupakan seorang guru pembina santri di Ponpes At-Tanwir," ujar Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP M. Reza Pranata kepada wartawan, Senin (27/1/2025).
Reza mengatakan pihaknya menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan pada Senin (27/1). Dari hasil pemeriksaan, SR mengakui perbuatannya telah memukul korban di bagian wajah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka mengakui melakukan penganiayaan dengan cara meninju di bagian wajah korban sebanyak 1 kali," terangnya.
Selain itu, lanjut Reza, pihaknya juga telah menerima hasil visum korban. Hasilnya, korban mengalami luka lebam akibat penganiayaan tersebut.
"Dari hasil visum, korban mengalami luka lebam pada bagian wajah," jelasnya.
Saat ini pelaku telah ditahan di sel Mapolresta Mamuju. Pelaku dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan.
"Terhitung mulai hari ini, tersangka kami amankan dan lakukan penahanan di Rutan Polresta Mamuju," imbuhnya.
Untuk diketahui, SR menganiaya Taufiqul di Ponpes At-tanwir Muhammadiyah di Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju pada Kamis (16/1). Pelaku melakukan penganiayaan setelah adiknya mengadu ditegur oleh korban saat kegiatan senam di ponpes.
Kepala SMP At-Tanwir Muhammadiyah, Basir mengatakan saat itu Taufiqul menegur adik pelaku karena tidak tertib. Taufiqul juga sempat menarik baju adik pelaku.
"Korban menegur santri tersebut dan sedikit menarik bajunya," kata Basir kepada wartawan, Jumat (17/1).
(hsr/asm)