5 Pria Komplotan Pencuri-Penadah 2 Sapi Warga di Pangkep Ditangkap

5 Pria Komplotan Pencuri-Penadah 2 Sapi Warga di Pangkep Ditangkap

Muhammad Subhan - detikSulsel
Minggu, 26 Jan 2025 13:00 WIB
Lima pria di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi gegara terlibat kasus pencurian 2 ekor sapi milik warga.
Foto: Lima pria di Kabupaten Pangkep, ditangkap gegara mencuri sapi. (Muhammad Subhan/detikSulsel)
Pangkep -

Lima pria di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi gegara terlibat kasus pencurian 2 ekor sapi milik warga. Pelaku merupakan eksekutor hingga penadah sapi curian.

"Kami amankan 5 orang kasus curnak (pencuri ternak). Mereka pemetik di lapangan dan penadah sapi curian," ujar Kasat Reskrim Polres Pangkep AKP Firman kepada detikSulsel, Minggu (26/1/2024).

Kasus ini berawal dari laporan warga bernama Ummareng ke Polsek Segeri yang kehilangan 2 ekor sapi di Desa Parenreng, Kecamatan Segeri, Sabtu (11/1). Lima pelaku inisial SM (38), AC (38), AH, LD (57), dan HT (51) kemudian ditangkap, Sabtu (25/1).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemilik melaporkan sapinya hilang dicuri 2 ekor, 1 jantan dan 1 betina," kata Firman.

Firman menuturkan para pelaku memiliki peran berbeda dalam kasus ini. Polisi awalnya menangkap AH yang diminta oleh LD mencari pembeli sapi curian.

ADVERTISEMENT

"LD ini menyuruh AH mencari pembeli sapi. Saat diinterogasi, LD mengaku jika 2 ekor sapi itu dari pelaku SM. SM ini pelaku lapangan, saat beraksi dia diantar sama AC," beber Firman.

Lanjut Firman, HT merupakan penadah sapi curian. HT yang membeli sapi curian tersebut dan mengambilnya di rumah LD di Kecamatan Ma'rang.

"HT membeli 1 ekor sapi curian itu di rumah LD di Ma'rang," katanya.

Kelima pelaku dan barang bukti satu ekor sapi kini diamanka di Mapolres Pangkep untuk prose lebih lanjut. Para pelaku terancam hukuman paling lama 4 hingga 10 tahun penjara.

"Pelaku pencurian yang 4 orang, kita kenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan pelaku penadah Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun," jelasnya.




(hsr/asm)

Hide Ads