Polisi masih merampungkan berkas perkara dari 18 tersangka kasus uang palsu yang diproduksi di UIN Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Penyidik Polres Gowa juga masih memburu 2 pelaku yang buron atau ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
"Masih dalam pengejaran 2 orang DPO," ujar Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak kepada wartawan di Mapolres Gowa, Rabu (22/1/2025).
Reonald mengatakan, pihaknya masih membuntuti kedua DPO yang kerap berpindah-pindah tempat. Dia pun menyarankan agar keduanya segera menyerahkan diri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kan manusia, dia bergerak dan dia bisa kemana saja, kemana pun dia yang pasti kami ikuti. Kami sarankan kepada 2 pelaku ini segera menyerahkan diri," katanya.
Dia mengaku akan mengapresiasi keduanya jika menyerahkan diri ke polisi. Keduanya dipastikan akan dijamin keselamatannya.
"Kalau saran dari saya selaku Kapolres Gowa sangat menghargai dan sangat menghormati apabila pelaku menyerahkan diri kepada pihak Polres Gowa atau ke kantor kepolisian terdekat, silakan. Nanti kantor kepolisian terdekat berkoordinasi kepada kami bahwa pelaku sudah menyerahkan diri dan saya jamin keselamatannya," jelasnya.
Reonald menyebut kedua pelaku memiliki peran krusial dalam sindikat ini. Keduanya bertugas mengedarkan hasil produksi uang palsu UIN Makassar ini.
"Berperan mengedar uang palsu," katanya.
Dia memastikan berkas perkara 18 tersangka lainnya tidak akan mengalami kendala meski masih ada 2 pelaku buron. Meski demikian, dia mengakui berkas tersebut sempat dikembalikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) saat diajukan dalam tahap satu.
"Kami masih melengkapi berkas perkara karena ada P-19 dari pihak JPU jadi harus kita lengkapi nanti akan kita tahap satu lagi, menunggu lagi hasil pemeriksaan atau hasil penelitian dari kawan-kawan JPU apakah sudah layak di P21 kan atau belum," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Kejari Gowa mengembalikan berkas perkara 18 tersangka kasus sindikat uang palsu di UIN Alauddin Makassar ke Polres Gowa. Jaksa menilai ada berkas yang belum lengkap.
"Iya (dikembalikan ke Polres Gowa) karena masih ada yang mau dilengkapi," ujar Kasi Pidum Kejari Gowa, St Nurdaliah kepada wartawan, Jumat (17/1).
"Banyak yang mau dilengkapi, banyak yang belum ini (lengkap), tambahan bukti materil," bebernya.
"Tidak sampai tujuh hari setelah diterima berkasnya dikembalikan," lanjutnya.
(ata/ata)