Pria di Pangkep Cabuli Bocah Laki-laki Selama 2 Tahun, Pelaku Ditangkap

Pria di Pangkep Cabuli Bocah Laki-laki Selama 2 Tahun, Pelaku Ditangkap

Muhammad Subhan - detikSulsel
Selasa, 21 Jan 2025 21:30 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Foto: Andhika Akbarayansyah
Pangkep -

Pria berinisial A (54) di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap gegara mencabuli bocah laki-laki berusia 10 tahun selama dua tahun. Pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan modus memberikan uang ke korban yang kerap menginap di rumahnya.

"Kasus pencabulan. Pelaku ini mencabuli korban sejak 2022 waktu korban berumur 8 tahun sampai korban berumur 10 tahun," ujar Kasat Reskrim Polres Pangkep AKP Firman dalam keterangannya, Selasa (21/1/2025).

Kasus pencabulan itu terjadi di Kecamatan Segeri, Kabupaten Pangkep pada 2022 hingga 2024. Pelaku merupakan kerabat dari ayah tiri korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Orang tua korban sudah cerai, korban ikut sama ibunya yang menikah lagi dengan kerabat dari pelaku ini yang tinggal sekampung dengan ibu korban," kata Firman.

Firman menuturkan korban memang kerap bermalam ke rumah pelaku bahkan korban juga sering diberi uang. Pelaku pun mulai mencabuli korban sejak Juli 2022.

ADVERTISEMENT

"Awalnya korban sering nginap di rumah pelaku, sering diberi uang juga. Pelaku mulai melakukan pencabulan sejak Juli 2022," tuturnya.

Lanjut Firman, perbuatan bejat pelaku terungkap pada Rabu (8/1). Saat itu pelaku mendatangi korban dan mengajak ke rumahnya namun korban menolak dan berlari ke ibunya yang berjualan di alun-alun Kecamatan Segeri.

"Ketika itu pelaku datang dan memanggil korban untuk datang ke rumahnya, korban yang trauma berlari ke ibunya. Pelaku datang dan memarahi korban di depan ibunya lalu pergi," jelasnya.

Ibu korban kemudian bertanya ke anaknya tentang sikap pelaku yang memaksa korban ke rumahnya. Korban yang didesak ibunya menceritakan perbuatan bejat pelaku.

"Setelah pelaku pergi, ibunya curiga kenapa pelaku ini memaksa anaknya ke rumahnya. Jadi dia bertanya ke korban dan korban menceritakan semua kepada ibunya," ujarnya.

Selanjutnya, ibu korban melaporkan pelaku ke Polres Pangkep. Pelaku kemudian diamankan dan ditetapkan tersangka pada Jumat (17/1).

"Hasil visum menunjukkan ada luka dibagian anus korban. Pelaku kita tetapkan sebagai tersangka dan kita tahan mulai Jumat 17 Januari," katanya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.




(hsr/sar)

Hide Ads