Seorang ibu muda berinisial VUS (21) di Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali ditahan setelah baru saja bebas dari penjara. Wanita tersebut kini terpaksa membawa bayinya yang masih berusia 7 bulan ikut masuk ke tahanan.
Momen VUS ditahan lagi terjadi di Rutan Kelas IIB Kolaka pada Minggu (19/1) sekitar pukul 11.00 Wita. Momen VUS diamankan polisi dan diseret kembali ke rutan viral di media sosial.
"Baru lima langkah dia (VUS) keluar dari rutan langsung dipegang tangannya, ditahan kembali," ungkap ibu VUS inisial YN kepada detikcom, Senin (20/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
YN menjelaskan, kejadian itu bermula saat dirinya hendak menjemput anaknya di rutan. VUS sebelumnya divonis hukuman penjara atas dugaan penganiayaan terhadap suaminya sendiri inisial SU (42).
"Tapi dia (VUS) itu sudah bebas dari (kasus) penganiayaan (terhadap) suaminya," tuturnya.
Informasi yang diterima YN, anaknya dinyatakan bebas setelah masa pidananya berakhir pada 19 Januari. Namun saat tiba di rutan, dia heran mendapati sejumlah aparat kepolisian sudah siaga di rutan.
"Nah di situ memang saya lihat ada pak kanit, polwan, dan intel sedang di depan, saya anggapnya ada yang mau disergap," ujarnya.
Saat keluar dari rutan, VUS langsung dicegat oleh polisi. Dua anggota polwan masing-masing memegang tangan VUS yang melakukan perlawanan saat mau diseret masuk kembali ke rutan.
YN mengatakan, anaknya kembali ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. VUS menjadi tersangka dugaan penganiayaan terhadap istri lain dari suaminya berinisial M.
"Dia dipaksa lagi masuk (rutan) karena katanya sudah ditetapkan tersangka soal pelaporannya M, istri lain dari SU," ungkap YN.
VUS pun kembali masuk Rutan Kelas IIB Kolaka setelah baru saja keluar dari tahanan. Kali ini, VUS terpaksa mengikutkan bayinya menjalani masa penahanan karena buah hatinya masih menyusui.
"Iya, (bayi VUS) masih usia 7 bulan. Jadi VUS di rutan (menjalani penahanan) sama anaknya," imbuhnya.
Suami-Istri Saling Lapor Penganiayaan
Kasi Humas Polres Kolaka Iptu Dwi Arif menjelaskan, wanita inisial VUS sempat saling lapor dengan suaminya inisial SU. VUS lebih dulu melaporkan suaminya atas dugaan penganiayaan pada 15 Juni 2024.
Belakangan, SU melaporkan balik istrinya untuk perkara yang sama pada 21 Juni 2024. Namun kasus keduanya sudah diproses hingga VUS dan SU sama-sama ditetapkan tersangka.
"Terkait kasus tersebut saudara VUS dan SU saling melapor," kata Arif kepada wartawan, Senin (20/1).
Kasus itu pun bergulir di persidangan hingga Pengadilan Negeri (PN) Kolaka memutuskan keduanya bersalah. VUS dijatuhi vonis pidana penjara selama 3 bulan, sedangkan SU divonis penjara 4 bulan 10 hari.
"VUS dan SU sama-sama menjalani putusan PN," ungkap Arif.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya....