Duduk Perkara Pria Mabuk di Seram Bagian Barat Bunuh Pemotor Saat Beli Rokok

Maluku

Duduk Perkara Pria Mabuk di Seram Bagian Barat Bunuh Pemotor Saat Beli Rokok

Tim detikcom - detikSulsel
Senin, 20 Jan 2025 08:30 WIB
Keluarga korban memblokade jalan dengan membuat pondasi dari semen di jalan Desa Tomalehu, Kecamatan Amalatu pada Jumat (17/1).
Foto: Keluarga korban memblokade jalan Desa Tomalehu, Kecamatan Amalatu. (dok. istimewa)
Seram Bagian Barat -

Pria mabuk berinisial HH di Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, menikam pengendara motor inisial AJM (32) hingga tewas saat membeli rokok di warung. Penikaman maut itu bermula saat korban ditegur karena berkendara sambil ngebut di jalan.

Penikaman itu terjadi di depan Toko Malasia, Desa Hualoy, Kecamatan Amalatu, Jumat (17/1) pukul 02.30 WIT. Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Dennie Andreas Dharmawan mengatakan korban dibonceng temannya dari Desa Tomalehu ke toko tersebut untuk membeli rokok.

"Sebenarnya (pembunuhan) hanya karena korban naik motor gencar-gencar (ngebut) lalu diteriakin pelaku tapi korban melawan lalu marah lah gitu," kata Dennie Andreas Dharmawan kepada detikcom, Sabtu (19/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dennie menuturkan pelaku yang tersinggung dengan sikap korban kemudian mengambil pisau. Selanjutnya, pelaku mendatangi korban di toko tersebut.

"Jadi pelaku langsung ambil pisau tusuk korban akibat tersinggung, tersinggung. Sebenarnya mulanya begitu saja dan terjadi sebelum aksi penikaman tetapi karena dipengaruhi minuman keras," bebernya.

ADVERTISEMENT

Dennie mengungkap pelaku menikam korban di bagian dada hingga leher. Sementara teman korban langsung melarikan diri dari lokasi dan melaporkan peristiwa itu ke keluarga korban.

"Keluarga menuju Desa Hualoy dan membawa korban ke Puskesmas Tomalehu karena alami luka robek belakang leher, dada kanan dan luka gores dada kanan serta perut samping kanan. Tak berselang lama korban meninggal dunia," jelasnya.

Polisi yang melakukan penyelidikan menangkap pelaku tidak lama setelah kejadian. Pelaku telah ditetapkan tersangka dan kini ditahan di Rutan Mapolres Seram Bagian Barat.

"Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 KUHP ayat 3. Ancaman itu, hukuman mati atau seumur hidup," imbuhnya.

Keluarga Korban Blokade Jalan

Keluarga korban kemudian memblokade Jalan Desa Tomalehu, Kecamatan Amalatu dengan membuat pondasi dari semen tak lama setelah penikaman itu. Keluarga korban mendesak polisi menangkap pelaku.

"Pihak keluarga korban emosi kemudian memblokade jalan," ujar AKBP Dennie Andreas Dharmawan kepada detikcom, Jumat (17/1).

Dennie menuturkan keluarga korban ingin memastikan pelaku telah ditangkap. Saat itu, keluarga korban meminta agar polisi memperlihatkan foto pelaku jika benar-benar sudah ditangkap.

"Pihak keluarga ini, permintaannya mau lihat dokumentasi (foto) bahwa pelaku itu sudah diamankan di Polres," bebernya.

Belakangan, arus lalu lintas kembali normal setelah blokade jalan dibuka. Namun aparat kepolisian berjaga di lokasi untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.

"Personel masih kita tempatkan di kedua desa guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi," tutur Dennie.




(hsr/ata)

Hide Ads