Kronologi Pria di Maluku Bunuh Pemotor gegara Melawan Saat Ditegur Ngebut

Kronologi Pria di Maluku Bunuh Pemotor gegara Melawan Saat Ditegur Ngebut

Muhammad Jaya Barends - detikSulsel
Minggu, 19 Jan 2025 14:30 WIB
Keluarga korban memblokade jalan dengan membuat pondasi dari semen di jalan Desa Tomalehu, Kecamatan Amalatu pada Jumat (17/1).
Foto: Keluarga korban memblokade jalan Desa Tomalehu, Kecamatan Amalatu. (dok. istimewa)
Seram Bagian Barat -

Pria berinisial HH menikam pengendara motor inisial AJM (32) hingga tewas di Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku. Pelaku kesal lantaran korban melawan saat ditegur karena berkendara sambil ngebut di jalan.

Penikaman itu terjadi di depan Toko Malasia, Desa Hualoy, Kecamatan Amalatu pada Jumat (17/1) pukul 02.30 WIT. Korban awalnya dibonceng temannya dari Desa Tomalehu ke Toko Malasia untuk membeli rokok.

"Sebenarnya (pembunuhan) hanya karena korban naik motor gencar-gencar (ngebut) lalu diteriakin pelaku tapi korban melawan lalu marah lah gitu," kata Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Dennie Andreas Dharmawan kepada detikcom, Sabtu (19/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dennie mengatakan pelaku tersinggung dengan sikap korban. Pelaku kemudian mengambil pisau dan mendatangi korban di depan toko tersebut.

"Jadi pelaku langsung ambil pisau tusuk korban akibat tersinggung, tersinggung. Sebenarnya mulanya begitu saja dan terjadi sebelum aksi penikaman tetapi karena dipengaruhi minuman keras," bebernya.

ADVERTISEMENT

Dennie mengungkap korban mengalami luka tikaman di bagian dada. Sementara teman korban langsung melarikan diri dari lokasi dan melaporkan peristiwa itu ke keluarga korban.

"Keluarga menuju Desa Hualoy dan membawa korban ke Puskesmas Tomalehu karena alami luka robek belakang leher, dada kanan dan luka gores dada kanan serta perut samping kanan. Tak berselang lama korban meninggal dunia," jelasnya.

Polisi yang melakukan penyelidikan menangkap pelaku tidak lama setelah kejadian. Pelaku telah ditetapkan tersangka dan kini ditahan di Rutan Mapolres Seram Bagian Barat.

"Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 KUHP ayat 3. Ancaman itu, hukuman mati atau seumur hidup," imbuhnya.

Keluarga Korban Sempat Blokade Jalan

Keluarga korban kemudian memblokade Jalan Desa Tomalehu, Kecamatan Amalatu dengan membuat pondasi dari semen tak lama setelah penikaman itu. Keluarga korban mendesak polisi menangkap pelaku.

"Pihak keluarga korban emosi kemudian memblokade jalan," ujar AKBP Dennie Andreas Dharmawan kepada detikcom, Jumat (17/1).

Dennie mengungkapkan keluarga korban ingin memastikan pelaku telah ditangkap. Keluarga korban meminta agar polisi memperlihatkan foto pelaku jika benar-benar sudah ditangkap.

"Pihak keluarga ini, permintaannya mau lihat dokumentasi (foto) bahwa pelaku itu sudah diamankan di Polres," bebernya.

Belakangan, arus lalu lintas kembali normal setelah blokade jalan dibuka. Namun aparat kepolisian berjaga di lokasi untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.

"Personel masih kita tempatkan di kedua desa guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi," tutur Dennie.




(hsr/sar)

Hide Ads