Lima pemuda di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) ditangkap polisi usai menganiaya pria lansia bernama Nurdin (60). Kelima pelaku melakukan penganiayaan lantaran tersinggung usai dilarang korban naik ke panggung untuk menyawer biduan di acara pernikahan.
"Diduga para pelaku merasa tersinggung lantaran ketika mereka hendak naik ke panggung untuk memberikan saweran kepada biduan, korban melarang dan meminta mereka menyawer di bawah panggung saja," kata Kapolsek Matangnga, Ipda Wijaya Sultan dalam keterangannya, Sabtu (18/1/2025).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Desa Lilli, Kecamatan Matangnga, Jumat (17/1) sekitar pukul 13.30 Wita. Adapun kelima pelaku masing-masing berinisial AD (21), RY (18), AR (22), BA (25), dan NA (25)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wijaya mengatakan korban yang saat itu berboncengan bersama istrinya, dibuntuti para pelaku menggunakan sepeda motor selepas menghadiri acara pernikahan tersebut.
"Ketika korban bersama istrinya mengendarai sepeda motor, tetiba sekelompok pria mengikuti dengan menggunakan sepeda motor juga. Pelaku kemudian melakukan pemukulan secara bersama-sama terhadap korban," ungkap Sultan.
Menurut Sultan, penganiayaan itu mengakibatkan korban menderita luka pada bagian wajah. Korban lalu melapor ke polisi usai melakukan visum.
"Sehingga menyebabkan korban mengalami luka dan memar di bagian wajah dan tangan. Selanjutnya korban melakukan visum dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Polman," ujarnya.
Lebih lanjut Sultan menuturkan, setelah melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pemerintah setempat para terduga pelaku berhasil diamankan.
"5 terduga pelaku diantar keluarganya lalu diserahkan kepada polisi dan kini diamankan di Polres Polman," ucapnya.
Sultan meminta warga untuk tenang dan mempercayakan penanganan kasus tindak penganiayaan ini kepada pihak berwajib.
"Kami akan bekerja secara maksimal dan memberikan keadilan bagi korban," pungkasnya.
(asm/ata)