Camat Sipatana Gorontalo Bantah Sebar Video-Cemarkan Nama Baik Lurah

Camat Sipatana Gorontalo Bantah Sebar Video-Cemarkan Nama Baik Lurah

Apris Nawu - detikSulsel
Jumat, 17 Jan 2025 21:40 WIB
Camat Sipatana Kota Gorontalo Lukman Laisa.
Foto: Camat Sipatana Kota Gorontalo Lukman Laisa. (Apris Nawu/detikcom)
Gorontalo -

Camat Sipatana Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Lukman Laisa buka suara soal dugaan pencemaran nama baik dan menyebarkan video melalui media sosial. Lukman sebelumnya dilaporkan oleh Lurah Molosipat U, Nikmat Alimullah ke Polda Gorontalo.

"Untuk dugaan pencemaran nama tersebut itu hal yang tidak benar karena berkaitan dengan video tersebut saya tidak menyebar luaskan ke media sosial," ujar Lukman Laisa kepada detikcom, Jumat (17/1/2025).

Lukman menjelaskan Lurah Molosipat awalnya diundang untuk mengikuti rapat mediasi di Kantor Camat Sipatana, Kota Gorontalo pada Rabu (13/11/2024). Mediasi tersebut lalu divideo oleh Lukman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi, video tersebut adalah bagian dari rentetan proses mediasi kami di ruangan camat Kecamatan Sipatana terkait dengan mediasi Kelurahan Molosipat U. Jadi setelah proses mediasi tersebut ibu lurah sudah langsung keluar sementara mediasi ini belum selesai dilakukan kami pemerintah kecamatan dan terjadilah proses sedikit ada insiden," terang Lukman.

Selain itu, Lukman mengaku rekaman video tersebut tidak disebar di media sosial. Kata dia, video yang direkamnya hanya sebagai bukti ke Pemkot Gorontalo.

ADVERTISEMENT

"Untuk video tersebut saya tidak posting di media sosial saya baik itu di Facebook, Tiktok dan Instagram tetapi itu hanya di media WhatsApp saya sebagai bukti tadi laporan saya ke pimpinan," tambahnya.

Lukman menuturkan, terkait laporan Nikmat ke Polda Gorontalo soal kasus dugaan pencemaran nama baik, pihaknya bersedia dipanggil polisi untuk dimintai klarifikasi.

"Kalau saya mau dipanggil polisi untuk dimintai klarifikasi soal ini saya ikut selaku warga negara yang baik kalau dimintai keterangan pasti akan memberikan keterangan yang benar," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Lurah Molosipat U di Kota Gorontalo, bernama Nikmat Alimullah melaporkan Camat Sipatana ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik. Camat Sipatana diduga menghina dan menyebarkan video melalui media sosialnya.

"Iya, kami laporkan oknum camat terkait dugaan pencemaran nama baik yang diatur dalam ITE," kata Kuasa Hukum Nikmat, Abdulwahidin Tanaiyo kepada detikcom, Jumat (17/1).

Camat Sipatana dilaporkan ke Polda Gorontalo atas dugaan pencemaran nama baik pada Selasa (19/11/2024). Laporan tersebut bernomor: LP/B/1551/XII/2024/Ditreskrimsus Polda Gorontalo.




(ata/ata)

Hide Ads