Honorer Dishub Gorontalo Utara Lulus PPPK Tiba-tiba Dianulir

Honorer Dishub Gorontalo Utara Lulus PPPK Tiba-tiba Dianulir

Apris Nawu - detikSulsel
Rabu, 15 Jan 2025 21:30 WIB
Exam with school student having a educational test, thinking hard, writing answer in classroom for  university education admission and world literacy day concept
Ilustrasi. Foto: Getty Images/iStockphoto/Chinnapong
Gorontalo Utara -

Pegawai honorer bernama Yoman J Entu (25) di Kabupaten Gorontalo Utara, Gorontalo kecewa kelulusannya sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tiba-tiba dianulir. Padahal sebelumnya Yoman telah dinyatakan lulus oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Saya kaget, sedih dan saya sangat kecewa melihat mendengar pembatalan ini, kenapa saya diperlakukan seperti ini," kata Yoman J Entu kepada detikcom, Selasa (15/1/2025).

Yoman menjelaskan, dirinya mengikuti seleksi PPPK formasi khusus operator layanan operasional Dinas Perhubungan Gorontalo Utara pada 7 Oktober 2024 dan dinyatakan lulus seleksi oleh BKN pada 31 Desember 2024. Namun, pada 14 Januari 2025 keluar pengumuman dengan ditandatangani oleh pejabat Bupati Gorontalo Utara Sila Botutihu jika dirinya dinyatakan tidak lulus PPPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya ini murni dinyatakan lulus dan peringkat kedua dalam seleksi aparatur sipil negara pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tenaga teknis tahun 2024, sebagaimana yang termuat dalam pengumuman nomor: 800/BKPP/PPPK/5015/2024," jelasnya.

"Sebenarnya kalau saya dari awal memang dinyatakan tidak lulus tidak masalah, saya ini seperti dipermainkan ada apa," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Yoman tidak mengetahui lebih detail terkait status kelulusannya tiba-tiba dianulir. Namun dari informasi yang diterimanya karena kelalaian panitia seleksi BKD Gorontalo Utara.

"Alasan pihak panitia karena kelalaian dalam verifikasi berkas hanya itu disampaikan, saya tanya lagi apa yang salah dalam verifikasi berkas saya sampaikan begitu mereka tidak jawab," ungkapnya.

Lebih lanjut, Yoman mengaku heran dengan hal tersebut. Padahal menurut dia berkas administrasi penunjang lainnya sudah dilengkapi.

"Kan dari awal berkas saya lengkap tidak ada satu pun yang cacat administrasi," ujarnya.

Yoman mengaku persoalan ini akan dilaporkan ke Ombudsman Gorontalo. Namun untuk saat ini, dirinya masih menunggu kejelasan.

"Saya akan lapor ke Ombudsman Gorontalo sementara saya susun nanti saya akan kabari kapan saya akan melapor ke Ombudsman. Sambil saya menunggu penjelasan yang jelas dari BKPP terkait status kelulusan saya dinyatakan tidak lulus," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Gorontalo Utara Dahlan Wante belum memberi keterangan soal kasus tersebut. Dia tidak merespons ketika dihubungi detikcom.




(ata/ata)

Hide Ads