Lurah di Gorontalo Polisikan Oknum Camat Dugaan Pencemaran Nama Baik

Lurah di Gorontalo Polisikan Oknum Camat Dugaan Pencemaran Nama Baik

Apris Nawu - detikSulsel
Jumat, 17 Jan 2025 18:30 WIB
Ilustrasi UU ITE dan cyber law.
Ilustrasi. Foto: Fabrikasimf/Freepik
Gorontalo -

Lurah Molosipat U di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo bernama Nikmat Alimullah melaporkan oknum Camat Sipatana berinisial LL ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik. LL diduga menghina dan menyebarkan video melalui media sosialnya.

"Iya, kami laporkan oknum camat terkait dugaan pencemaran nama baik yang diatur dalam ITE," kata Kuasa Hukum Nikmat, Abdulwahidin Tanaiyo kepada detikcom, Jumat (17/1/2025).

LL dilaporkan ke Polda Gorontalo atas dugaan pencemaran nama baik pada Selasa (19/11/2024). Laporan tersebut bernomor: LP/B/1551/XII/2024/Ditreskrimsus Polda Gorontalo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Abdulwahidin menjelaskan dugaan pencemaran nama baik tersebut bermula saat Nikmat hendak diundang rapat pertemuan di kantor Camat Sipatana. Saat rapat itu Nikmat terjatuh dan momen tersebut direkam oleh LL.

"Kemudian video ini disebarluaskan. Klien kami yang menjadi korban menjadi bahan perbincangan, video itu disebar di media sosial dan grup yang diduga melibatkan para pejabat, termasuk lurah-lurah," terangnya.

ADVERTISEMENT

Abdulwahidin mengatakan pihaknya turut menyertakan beberapa bukti berupa video dan tangkapan layar percakapan di media sosial. Dia mengaku dari kejadian tersebut Nikmat mengalami gangguan kesehatan mental.

"Kami ada bukti-bukti semua dari video dan kami sudah serahkan ke polisi. Saat ini, klien kami mengalami depresi, stres, malu, rendah diri, mengalami gangguan kesehatan mental," pungkasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Desmont Harjendro belum memberi keterangan soal kasus tersebut. Dia tidak merespons ketika dihubungi detikcom.




(asm/hsr)

Hide Ads