Kebakaran hebat menghanguskan SMP YPK Oyehe Nabire, Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Usut punya usut, sekolah tersebut dibakar oleh dua orang siswa yang kesal dipukuli guru.
SMP YPK Oyehe Nabire yang terletak di Jalan Kusuma Bangsa, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, terbakar pada Kamis (28/11/2024) lalu. Sementara dua siswa yang membakar sekolah masing-masing berinisial R (14) dan KWMW (14).
"Kedua pelaku sudah berencana membakar sekolahnya. Awalnya, anak inisial R dan KWMW mengonsumsi miras di rumah temannya," kata Kapolres Nabire AKBP Samuel Tatiratu saat konferensi pers, Kamis (16/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah mabuk, kedua tersangka meminta minyak tanah ke temannya dengan alasan untuk membakar sampah. Minyak tanah tersebut kemudian dituang oleh kedua tersangka ke dalam botol mineral.
"Setelah mendapat minyak tanah tersebut, kedua tersangka menuju ke sekolahnya menggunakan kendaraan bermotor. Sesampainya di samping sekolah, keduanya melompat pagar dan menuju ke ruang kepala sekolah," jelasnya.
Saat berada di depan ruang kepala sekolah, pelaku R menggendong KWMW untuk mematikan lampu yang menyala. Setelah itu R membuka jendela yang sudah rusak dan menuangkan minyak tanah di kain gorden.
"Anak KWMW mengeluarkan korek dari dalam saku celananya dan membakar kain gorden yang sudah dituangkan minyak tanah. Setelah terbakar, keduanya lari menuju motor untuk melarikan diri," paparnya.
Aksi keduanya menyebabkan sembilan ruang kelas, satu unit aula, satu ruang WC guru, dan empat WC siswa hangus terbakar. Kedua pelaku mengaku sengaja membakar seolahnya karena kesal sering dipukul guru.
"Motifnya adalah kesal karena sering dipukul oleh guru di sekolah. Dari laporan pihak sekolah, kedua anak ini dalam kesehariannya di sekolah sering membuat gaduh," kata Samuel.
"Kemudian juga salah satu anak KWMW itu pada tahun 2024 juga pernah berusaha membakar WC sekolah namun berhasil dipadamkan," tambahnya.
Pihak sekolah sendiri menderita kerugian yang ditaksir mencapai Rp 3 miliar. Hal itu setelah aksi keduanya menyebabkan sembilan ruang kelas, satu unit aula, satu ruang WC guru, dan empat WC siswa hangus terbakar.
"Kerugian yang ditimbulkan kurang lebih Rp 3 miliar lebih. Itu baru dari bangunan, belum dari inventarisasi barang yang lainnya," ujar Samuel.
Samuel mengatakan pihak sekolah meminta agar kedua siswa tersebut tetap diproses hukum. Pihaknya pun berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Anak di Merauke karena kedua pelaku masih di bawah umur.
"UU anak dalam peradilan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara itu tidak diwajibkan diversi, namun dalam kasus ini pada Pasal 187 ayat 1 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun sehingga kedua anak ini akan dilanjutkan proses pidananya," bebernya.
Dia mengungkapkan pihaknya memiliki waktu 15 hari untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan. Kedua pelaku akan mendapatkan pendampingan hukum.
"Kami melalui unit PPA bekerja cepat, kami juga sudah bekerjasama dengan Bapas di Merauke untuk pendampingannya," katanya.
(hmw/ata)