Gedung SMP YPK Imanuel Oyehe Nabire, Papua Tengah, dibakar oleh dua orang siswanya berinisial R (14) dan KWMW (14) yang dalam kondisi mabuk. Ulah kedua siswa tersebut mengakibatkan kerugian sekitar Rp 3 miliar.
"Kerugian yang ditimbulkan kurang lebih Rp 3 miliar lebih. Itu baru dari bangunan, belum dari inventarisasi barang yang lainnya," ujar Kapolres Nabire AKBP Samuel Tatiratu kepada wartawan di Mapolres Nabire, Kamis (16/1/2025).
Samuel mengatakan pihak sekolah meminta agar kedua siswa tersebut tetap diproses hukum. Pihaknya pun berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Anak di Merauke karena kedua pelaku masih di bawah umur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"UU anak dalam peradilan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara itu tidak diwajibkan difersi, namun dalam kasus ini pada Pasal 187 ayat 1 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun sehingga kedua anak ini akan dilanjutkan proses pidananya," bebernya.
Dia mengungkapkan pihaknya memiliki waktu 15 hari untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan. Kedua pelaku akan mendapatkan pendampingan hukum.
"Kami melalui unit PPA bekerja cepat, kami juga sudah bekerjasama dengan Bapas di Merauke untuk pendampingannya," katanya.
Untuk diketahui, Kedua pelaku membakar sekolahnya di Jalan Kusuma Bangsa, Distrik Nabire pada Kamis (28/11/2024) sekitar pukul 01.00 WIT. Sebanyak 9 ruangan kelas, satu aula dan 5 kamar mandi hangus terbakar.
"Motifnya adalah kesal karena sering dipukul oleh guru di sekolah. Dari laporan pihak sekolah, kedua anak ini dalam kesehariannya di sekolah sering membuat gaduh," kata Samuel kepada wartawan di Mapolres Nabire, Kamis (16/1).
(hsr/hsr)