Oknum TNI AL Bunuh Wanita Muda di Sorong, Bukti Sangkur Masih Dicari

Oknum TNI AL Bunuh Wanita Muda di Sorong, Bukti Sangkur Masih Dicari

Paulus Pulo - detikSulsel
Rabu, 15 Jan 2025 15:59 WIB
Oknum TNI AL berinisial A (23) pembunuh wanita muda di Sorong, saat mengenakan baju tahanan. Paulus Pulo/detikcom
Foto: Oknum TNI AL berinisial A (23) pembunuh wanita muda di Sorong, saat mengenakan baju tahanan. Paulus Pulo/detikcom
Sorong -

Anggota TNI Angkatan Laut (AL) berinisial A (23) tega membunuh wanita muda bernama Kesia Irena Yola Lestaluhu (20) di Kota Sorong, Papua Barat Daya. Namun barang bukti sangkur yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban hilang.

"Ada beberapa bagian juga seperti senjata tajam, masih tetap dalam pencarian kita," ujar Kasilitkrim PM-AL Lantamal XIV/Sorong Mayor (PM) Anton Sugiharto kepada wartawan, Rabu (15/1/2025).

Anton menyinggung kasus ini awalnya ditangani Polresta Sorong. Pihaknya telah melibatkan tim Polresta Sorong untuk menemukan barang bukti sangkur tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita sudah bekerja sama-sama dengan Resmob dari Reskim Polresta, bersama-sama untuk mencari namun sampai saat ini belum ketemu," katanya.

Lebih lanjut Anton menjelaskan pihaknya sejauh ini telah mengamankan barang bukti mobil yang digunakan tersangka. Menurutnya, mobil itu merupakan kendaraan sewaan.

ADVERTISEMENT

"Mobil yang digunakan itu mobil rental kebetulan mobil rental B1290 NFB, sudah kita amankan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari penemuan mayat wanita tanpa busana di Pantai Saoka Sorong pada Minggu (12/1) sekitar pukul 09.45 WIT. Dari hasil penyelidikan, terungkap pelaku merupakan oknum prajurit TNI AL yang bertugas di Satuan Komando Armada (Koarmada) III.

"Untuk pangkat KLS (kelasi), inisialnya (pelaku) A. Untuk satuan dari Koarmada III," ungkap Danpomal Lantamal XIV Sorong Letkol Laut (PM) Dian Sumpena kepada wartawan, Senin (13/1/2025).

Pelaku sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal pembunuhan berencana.

"(Sanksi) Jelas hukuman berat ataupun pecat. Itu perintahnya langsung (Pangkoarmada III). Untuk pasalnya jelas 340 (KUHP), diminta langsung (pelaku dijerat pasal) 340 (tentang pembunuhan) berencana," tegasnya.

Dalam Pasal 340 KUHP disebutkan bahwa pelaku pembunuhan berencana terancam pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Namun Dian belum merinci kronologi dugaan pembunuhan berencana yang dimaksud.




(hmw/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads