Desakan Senator PBD Agar Oknum TNI AL Bunuh Wanita di Sorong Dihukum Mati

Papua Barat Daya

Desakan Senator PBD Agar Oknum TNI AL Bunuh Wanita di Sorong Dihukum Mati

Tim detikcom - detikSulsel
Rabu, 15 Jan 2025 09:00 WIB
Anggota DPRD RI Paul Finsen Mayor. Paulus Pulo/detikcom
Foto: Anggota DPD Papua Barat Daya Paul Finsen Mayor. Paulus Pulo/detikcom
Sorong -

Wanita bernama Kesia Irena Yola Lestaluhu (20) yang mayatnya ditemukan di Pantai Saoka, Kota Sorong, Papua Barat Daya, dibunuh oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) berinisial A. Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Papua Barat Daya (PBD) Paul Finsen Mayor mendesak agar oknum TNI AL itu dihukum mati.

Kasus ini bermula dari penemuan mayat wanita tanpa busana di Pantai Saoka, Kota Sorong pada Minggu (12/1) sekitar pukul 09.45 WIT. Dari hasil penyelidikan, terungkap pelaku merupakan oknum prajurit TNI AL yang bertugas di Satuan Komando Armada (Koarmada) III.

"Saya sangat mengutuk keras perbuatan ini dan pelaku harus dihukum mati," ujar Paul Finsen Mayor kepada wartawan, Selasa (14/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Paul menilai pelaku telah merencanakan pembunuhan tersebut. Menurutnya, korban dibunuh di lokasi lain lalu mayatnya dibuang di Pantai Saoka.

"Saya melihat dari sadisnya cara pelaku membunuh korban ini diduga kuat sudah direncanakan dibunuh di tempat lain dan dibuang di tempat lain," kata Paul.

ADVERTISEMENT

Di sisi lain, Paul menyoroti cara pelaku membunuh korban. Pasalnya ditemukan 27 luka tusukan di tubuh korban.

"Sebanyak puluhan luka tikaman dan sayatan di tubuh korban mensinyalir bahwa kasus itu bukan lagi pembunuhan biasa tapi sudah pembantaian," katanya.

Paul pun mewanti-wanti kasus ini diusut tuntas dengan melibatkan TNI dan Polri. Dia berharap kasus ini diusut secara transparan.

"Saya juga mengingatkan pimpinan TNI AL untuk bekerjasama dengan Kapolresta Sorong Kota untuk proses hukum dan kawal sampai tuntas," tegasnya.

Korban Alami 27 Luka Tusukan

Ibu kandung korban, Aminah Lestaluhu tidak kuasa menahan tangis saat mendapati jasad anaknya di rumah sakit. Dia mengungkapkan dari keterangan dokter, tubuh anaknya dipenuhi luka tusukan.

"Menurut keterangan dokter, Kesia Irena Yola Lestaluhu alami 27 luka bekas tusukan di areal tubuh," ungkap Aminah kepada detikcom di RSUD Sele Be Solu Sorong, Minggu (12/1).

Aminah berharap agar kasus kematian anaknya diusut tuntas. Dia menganggap perbuatan pelaku yang merenggut nyawa Keisa sudah keterlaluan.

"Luka tusuk yang paling banyak berada di areal belakang korban, satu luka di dada. Kita minta jajaran Polresta Sorong Kota agar bisa menangkap para pelaku yang berbuat kejam ke anak saya," jelasnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...

Pelaku Terancam Hukuman Mati

Polresta Sorong melakukan koordinasi dengan Danpomal Sorong terkait penemuan mayat wanita tersebut. Pasalnya, polisi menemukan adanya indikasi dugaan oknum TNI AL terlibat dalam kasus ini.

Danpomal Sorong kemudian turun tangan melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku. Danpomal Lantamal XIV Sorong Letkol Laut (PM) Dian Sumpena menyebut pelaku telah mengakui perbuatannya.

"Untuk pangkat KLS (kelasi), inisialnya (pelaku) A. Untuk satuan dari Koarmada III," kata Dian Sumpena kepada wartawan, Senin (13/1).

Pelaku kini diamankan Pomal Lantamal XIV Sorong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihaknya masih mendalami kronologi dan motif pelaku membunuh korban.

"Untuk motif kami belum mendalami. Kami mendalami, karena kan baru beberapa hari ini. Jadi kami masih mendalami motifnya apa, maksud dan tujuannya kita nggak tahu apa," paparnya.

Dian menyebut Pangkoarmada III Laksamana Muda TNI Hersan memberi atensi khusus agar menindak tegas oknum prajurit terlibat sesuai hukum yang berlaku. A pun terancam dipecat dari kesatuannya hingga hukuman mati.

"(Sanksi) Jelas hukuman berat ataupun pecat. Itu perintahnya langsung (Pangkoarmada III). Untuk pasalnya jelas 340 (KUHP), diminta langsung (pelaku dijerat pasal) 340 (tentang pembunuhan) berencana," tegasnya.

Dalam Pasal 340 KUHP disebutkan bahwa pelaku pembunuhan berencana terancam pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Dia menyebut pelaku hanya satu orang.

Halaman 2 dari 2
(hsr/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads