Seorang mahasiswa bernama Muh Defri menjadi korban penganiayaan saat mengikuti aksi solidaritas kasus kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dikeroyok sejumlah oknum polisi di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar). Polda Sulbar telah mengidentifikasi 5 terduga pelaku yang merupakan anggota Polresta Mamuju.
Muh Defri dan mahasiswa lainnya awalnya melakukan aksi solidaritas di Polresta Mamuju pada Rabu (1/1) malam, atau pascakader HMI bernama Ramli dikeroyok anggota polisi. Aksi memanas hingga massa dan anggota polisi terlibat bentrok.
"Berdasarkan penyelidikan awal, kejadian ini berawal dari aksi solidaritas yang dilaksanakan di Polresta Mamuju," ujar Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Slamet Wahyudi kepada wartawan, Selasa (14/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Slamet mengatakan korban yang merupakan kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) itu diduga dianiaya secara bersama-sama oleh 5 oknum polisi. Korban yang tidak terima lantas melaporkan kejadian itu ke Polresta Mamuju pada Kamis (2/1).
"Polda Sulbar telah mengambil langkah tegas dalam menangani kasus ini, Polda Sulbar juga telah memeriksa 12 orang saksi, dan menetapkan 5 orang (oknum polisi sebagai) tersangka," bebernya.
Baca juga: Pemicu Polisi Keroyok Kader HMI di Mamuju |
Untuk diketahui, Ramli dikeroyok di asrama putri Ikatan Pelajar Mahasiswa Mamuju Tengah (IPM-Mateng) pada Rabu (1/1) malam. Untuk kasus tersebut, total ada 11 oknum anggota Polda Sulbar yang diduga terlibat dalam pengeroyokan telah dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus). Mereka akan diproses sidang etik.
Polda Sulbar turut mengusut dugaan pidana dalam kasus ini. Dari hasil penyidikan, dua oknum polisi berinisial Bripda AE dan Bripda AM ditetapkan sebagai tersangka.
(hmw/sar)