Pria berinisial ES (44) di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar), ditangkap gegara mencabuli karyawati berinisial BG (17) sebanyak 16 kali. Pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan mengiming-imingi korban uang dan handphone (HP).
"Benar telah terjadi kasus pencabulan dimana korban ini merupakan karyawan warung makan milik istri pelaku," kata Kasi Humas Polsek Pemangkat Aipda Suriadi PS kepada detikcom, Senin (13/1/2025).
Peristiwa pencabulan itu terjadi di Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas sejak Desember 2024 hingga Januari 2025. Pelaku mengiming-imingi korban uang Rp 300 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aksi tersebut sudah berlangsung 16 kali dengan modus memberikan korban uang dan handphone," terang Suriadi.
Suriadi menuturkan kasus ini terungkap dari kecurigaan ibu korban pasalnya pelaku kerap menjemput korban. Ibu korban kemudian melaporkan pelaku ke Polsek Pemangkat pada Sabtu (4/1).
"Korban ini menceritakan kepada orang tuanya, kalau dirinya mendapatkan perlakukan tidak baik dari pelaku, mendapati cerita dari sang anak, orang tua korban selanjutnya melaporkan ke pihak Polsek," bebernya.
Personel Polsek Pemangkat kemudian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Pelaku pun diamankan tanpa perlawanan.
"Iya, diamankan di rumah," katanya
Suriadi menambahkan dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya. Dia mengungkap pelaku memang tertarik dengan korban.
"Motifnya pelaku ini suka sama korban dan saat beraksi dilakukan tanpa sepengetahuan istrinya," jelasnya.
Pelaku telah diamankan di Polsek Pemangkat guna proses lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat Undang-Undang tentang perlindungan anak.
(hsr/sar)