Kasus Plt Kadinkes Buru Tersangka Korupsi Alkes Rp 2,8 M Dilimpahkan ke Jaksa

Maluku

Kasus Plt Kadinkes Buru Tersangka Korupsi Alkes Rp 2,8 M Dilimpahkan ke Jaksa

Muhammad Jaya Barends - detikSulsel
Jumat, 10 Jan 2025 18:30 WIB
Tiga tersangka korupsi dana alkes pada Dinkes Kabupaten Buru yang merugikan negara Rp 2,8 miliar.
Foto: Tiga tersangka korupsi dana alkes pada Dinkes Kabupaten Buru yang merugikan negara Rp 2,8 miliar. (Dok Kejati Maluku)
Buru -

Kasus mantan Plt Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Buru, Ismail Umasugi (IU), tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Rp Rp 2,8 miliar dilimpahkan ke kejaksaan. Dua tersangka lain masing-masing DS dan AS juga akan segera diadili.

"Telah menerima penyerahan 3 tersangka, masing-masing inisial IU selaku mantan Plt (Kadinkes), DS mantan kasubag perencanaan dan keuangan sekretaris dinkes dan AS sebagai Direktur CV Sani Medika Jaya," kata Kasi Penkum Kejati Maluku, Ardy dalam keterangannya, Jumat (10/1/2025).

Tersangka dan barang bukti itu dilimpahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku ke Kantor Kejati Maluku, Kamis (9/1) pukul 11.00 WIT. Ardy menyebut, pelimpahan ini diterima jaksa penuntut umum (JPU).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tiga tersangka dan barang bukti yang dilimpahkan itu lalu diterima JPU Kejati Maluku," jelasnya.

Ardy menyebut tiga tersangka itu lalu dilakukan penahanan sejak 9-28 Januari mendatang di Rutan Kelas IIA Ambon. Selanjutnya, menunggu berkas perkara tersangka dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

ADVERTISEMENT

"Di masa penahanan itu, para tersangka menunggu pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon untuk disidangkan," imbuhnya.

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUHP.

Sebelumnya diberitakan, awalnya polisi menetapkan DS dan AS sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan alkes tahun 2022 dengan kerugian negara Rp 2,8 miliar. Kemudian disusul penetapan tersangka mantan Kadinkes, IS.

Dirkrimsus Polda Maluku Kombes Hujra Soumena mengatakan untuk tersangka DS dan AS diduga melakukan penyalahgunaan anggaran pengadaan alkes Mini Central Oxygen System senilai Rp 9 miliar. Keduanya bekerjasama mencairkan anggaran tidak sesuai ketentuan.

Sementara peran IS bermula pada Juni 2021. Kala itu, IS sebagai Plt Kadinkes Buru menandatangani kontrak pengadaan 6 unit alkes Mini Central Oxygen System senilai Rp 9 miliar.

"Setelah pengadaan itu selesai pada November 2021, tersangka mengajukan surat perintah membayar (SPM) untuk pencairan anggaran Rp 9 miliar kepada PT Sani Tiara Prima dengan pemiliknya Sutiono. Namun kondisi keuangan Dinkes saat itu mines sehingga pagu anggaran terhadap pengadaan 6 unit alkes itu dijadikan utang di tahun 2022," jelas Hujra, Kamis (14/11/2024).

Atas utang tersebut, tersangka pada Februari 2022 mengajukan SPM tetapi tidak memenuhi syarat. Namun Maret, SPM kembali diajukan tetapi dengan nama perusahaan berbeda.




(sar/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads