Direktorat Krimsus (Ditreskrimsu) Polda Maluku, menetapkan mantan Plt Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Buru, Maluku, Ismail Umasugi sebagai tersangka baru dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun 2022 dengan kerugian negara Rp 2,8 miliar. Kini total ada 3 tersangka dalam kasus tersebut.
"Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan, ada penambahan lagi satu tersangka atas nama Ismail Umasugi alias IS," kata Dirkrimsus Polda Maluku Kombes Hujra Soumena kepada wartawan, Kamis (14/11/2024).
Hujra menyebut, peran tersangka IS bermula pada Juni 2021. Kala itu, tersangka sebagai Plt Kadinkes Buru menandatangani kontrak pengadaan 6 unit alkes Mini Central Oxygen System senilai Rp 9 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah pengadaan itu selesai pada November 2021, tersangka mengajukan surat perintah membayar (SPM) untuk pencairan anggaran Rp 9 miliar kepada PT Sani Tiara Prima dengan pemiliknya Sutiono. Namun kondisi keuangan Dinkes saat itu mines sehingga pagu anggaran terhadap pengadaan 6 unit alkes itu dijadikan hutang di tahun 2022," jelasnya.
Kombes Hujra menjelaskan atas hutang itu, tersangka pada Februari 2022 mengajukan SPM tetapi tidak memenuhi syarat. Namun Maret, SPM kembali diajukan tetapi dengan nama perusahaan berbeda.
"Februari 2022, diajukan lagi SPM, namun dilakukan koreksi terhadap syarat-syarat yang ada, dinyatakan dokumen tidak lengkap. Nah, saat pengajuan pada SPM pada November 2021 dan Februari 2022 atas nama PT Sani Tiara Prima," jelasnya.
"Fatalnya pada Maret 2022, diajukan lagi SPM tetapi sudah tidak tunggal lagi atas nama PT Sani Tiara Prima, ditambah CV Sani Medika Jaya. Nah, PT Sani Tiara Prima tidak dicantumkan rekening yang dicantumkan rekening CV Sani Medika Jaya," tambahnya.
Hujra menuturkan, tersangka bertugas sebagai pengguna anggaran merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK) yang seharusnya meneliti dokumen SPM. Belakangan uang dicairkan ke CV Sani Medika Jaya.
"Tersangka IS, dia harus melakukan kroscek yang betul sehingga pada saat anggaran itu cair betul-betul ditujukan pada penyedia (PT Sani Tiara Prima), tapi uang justru ditransfer ke rekening lain (CV Sani Medika Jaya)," bebernya.
Lebih lanjut, Hujra menuturkan pencarian itu hanya Rp 3 miliar, sementara Rp 6 miliar belum terbayarkan dan masih terhitung hutang. Dia mengatakan, atas temuan beberapa kejanggalan maka IS ditetapkan tersangka.
"Jadi Rp 9 miliar yang baru dibayar oleh Dinkes Buru itu, sejumlah Rp 3 miliar sehingga kurang lebih Rp 6 miliar ini masih menjadi hutang. Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan pada hari ini dan dilakukan gelar perkara, kita tetapkan tersangka dan terhitung hari ini, ditahan," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, dalam kasus ini polisi telah menetapkan mantan Kasubag Perencanaan dan Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Buru, Maluku bernama Djumadi Sukadi dan Direktur CV Sani Medika Jaya, Atok Suwarto sebagai tersangka, Rabu (9/10).
"Berdasarkan hasil penyidikan, kami telah menetapkan Djumadi Sukadi dan Atok Suwarto sebagai tersangka," ujar Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Hujrah Soumena dalam keterangannya, Rabu (9/10).
Hujra mengatakan kedua tersangka diduga melakukan penyalahgunaan anggaran pengadaan alkes Mini Central Oxygen System senilai Rp 9 miliar. Keduanya bekerjasama mencairkan anggaran tidak sesuai ketentuan.
"Berdasarkan hasil audit dari BPK RI total keseluruhan kerugian negara yang dikumpulkan dalam perbuatan ini adalah sebesar Rp 3,2 miliar, dan setelah dipotong pajak kerugian bersihnya Rp 2,8 miliar," sebutnya.
(ata/ata)