Polisi Masih Buru 2 DPO Sindikat Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar

Polisi Masih Buru 2 DPO Sindikat Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar

Sahrul Alim - detikSulsel
Kamis, 09 Jan 2025 17:55 WIB
Kapolres Gowa AKBP Rheonald T. Simanjuntak.
Foto: Kapolres Gowa AKBP Rheonald T. Simanjuntak. (Sahrul Alim/detikSulsel)
Makassar -

Polres Gowa telah menahan 18 tersangka kasus sindikat uang palsu UIN Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Polisi kini fokus memburu ada 2 pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

"(Pemeriksaan tersangka) Masih lanjut dan kita masih fokus untuk mengejar 2 DPO lagi," ujar Kapolres Gowa AKBP Rheonald T. Simanjuntak kepada wartawan di Hotel Claro Makassar, Kamis (9/1/2024).

Rheonald tidak merinci identitas dan peran kedua DPO ini. Pihaknya berjanji akan menyampaikan ke publik saat keduanya berhasil ditangkap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti kita sampaikan. Masalah peran DPO kita harus dapatkan dulu DPO nya," jelasnya.

Di satu sisi, Rheonald memastikan Annar Salahuddin Sampetoding (ASS) telah ditahan di Rutan Makassar. Annar yang merupakan salah satu dalang kasus tersebut sempat dibantarkan ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Makassar karena sakit.

ADVERTISEMENT

"ASS kan baru dilanjutkan pemeriksaannya, jadi nanti kalau berkas sudah kita nyatakan lengkap tentu kita akan sampaikan. Yang pasti tidak ada perbedaan hukum dan lain-lain, tetap sama," ujarnya.

Dia menyebut ASS ditahan setelah kondisi kesehatannya berangsur membaik. Tersangka ditahan di Rutan Makassar karena ruangan tahanan di Polres Gowa sudah penuh.

"Kondisi ruangan tahanan polres juga full akhirnya kita tahan, kita titipkan di Rutan Makassar yang perawatan dan kondisi rutannya lebih memadai," kata Rheonald.

Dia memastikan berkas perkara para tersangka masih dilengkapi untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan. Annar juga masih akan didalami keterangannya dalam kasus tersebut.

"ASS kan baru dilanjutkan pemeriksaannya, jadi nanti kalau berkas sudah kita nyatakan lengkap tentu kita akan sampaikan. Yang pasti tidak ada perbedaan hukum dan lain-lain, tetap sama," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Annar mulai ditahan di Rutan Kelas IA Makassar pada Selasa (7/1). Annar akan ditahan selama 7 hari setelah kondisi kesehatannya dianggap membaik.

"Setelah pemeriksaan administrasi kemarin, tersangka ASS kami tempatkan di blok B kamar Mapenali bersama dengan 15 atau sampai 20 dalam satu kamar dengan tahanan lain. Tidak ada pengecualian atau spesial," tegas Kepala Rutan Kelas IA Makassar Jayadikusumah.




(sar/hmw)

Hide Ads