Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus korupsi PT Surveyor Indonesia tahun 2019-2020 dengan kerugian hingga Rp 20 miliar. Dia merupakan Pjs Kepala Bagian (Kabag) Komersial 2 PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar berinisial AH.
"Menetapkan 1 tersangka baru, AH dalam selaku Pjs Kepala Bagian Komersial 2 PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar," ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi dalam keterangannya, Kamis (31/10/2024).
Soetarmi mengatakan pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada AH sebanyak empat kali namun tidak indahkan. Pihaknya pun menjemput paksa AH untuk menjalani pemeriksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selanjutnya penyidik berkoordinasi dengan pihak intelijen Kejari Balikpapan dan setelah dilakukan upaya persuasif kepada keluarga calon tersangka, penyidik berhasil menghadirkan AH untuk diperiksa di Kejari Balikpapan sebagai saksi," terangnya.
Dia mengungkapkan AH selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: 111/P.4/Fd.2/10/2024 pada Rabu (30/10). AH langsung ditahan dengan pertimbangan tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Telah ditemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan AH sebagai tersangka dan segera dibawa dari Balikpapan menuju Makassar untuk dilakukan penahanan guna mempercepat proses penyelesaian penyidikan serta dikhawatirkan upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti," jelasnya.
Lebih lanjut, Soetarmi menyebut AH bekerjasama dengan terdakwa lainnya yaitu ATL, TY, IM dan RI dalam menyusun rencana anggaran belanja (RAB) sekitar Rp 30,5 miliar untuk empat proyek. Namun anggaran tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya.
"Membuat Rencana Anggaran Belanja (RAB) total sebesar Rp 30.547.296.983, untuk 4 pekerjaan atau proyek jasa pengawasan konsultasi dan pendampingan," sebutnya.
"Namun digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa ATL, dan diberikan juga kepada pihak-pihak yang terkait dengan PT Basista Teamwork, PT. Cahaya Sakti dan kepada PT. Inovasi Global Solusindo dan juga diberikan kepada terdakwa TY, terdakwa MRU, dan kepada terpidana JH dan kepada tersangka AH serta diberikan pula kepada terpidana IM dan RI melalui staf PT Cahaya Sakti yakni RYH dan beberapa pihak yang saat ini masih dikembangkan tim penyidik," sambungnya.
Dia mengungkapkan AH menerima dana sebesar Rp 800 juta. Dari dana tersebut digunakan AH membeli mobil jenis Expander yang saat ini telah disita oleh Kejati Sulsel.
"Total dana yang diterima dan dinikmati oleh tersangka AH sebesar Rp 806.864.500," ungkapnya.
Soetarmi menambahkan pihaknya terus berupaya mendalami dan mengembangkan kasus tersebut. Dia mengimbau agar para saksi kooperatif dalam menjalani pemeriksaan.
"Mengimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi penyelesaian perkara ini," imbaunya.
Diketahui, Kejati Sulsel sebelumnya telah menetapkan beberapa tersangka pada kasus ini, yaitu Kepala PT Surveyor Cabang (Kacab) Makassar berinisial TY, Junior Officer PT Surveyor berinisial ATL, Direktur Utama PT Basista Teamwork berinisial MRU dan AP, Direktur Utama PT Cahaya Sakti IM serta tersangka lainnya ialah JH.
(hsr/hmw)