Komisioner KPU Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar) berinisial I kini menjadi tersangka baru kasus dugaan ijazah palsu calon bupati (cabup) Mateng, Haris Halim Sinring. Namun I memiliki peluang lolos dari kasus ini.
Untuk diketahui, Haris Halim yang merupakan tersangka utama kasus ini telah divonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Selasa (24/12) lalu. Jaksa Penuntut Umum kini mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Kemarin kami banding (atas vonis bebas Harim Halim)," ujar Kajari Mamuju Raharjo Yusuf Wibisono kepada wartawan, Selasa (31/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Raharjo mengakui tersangka I selaku Komisioner KPU Mamuju Tengah bisa saja lolos dari jeratan pidana bila banding yang diajukan pihaknya ditolak.
"Jika (Haris tersangka utama) dinyatakan bersalah, baru yang lainnya baru bisa masuk, karena pokok perkaranya ada sama Haris, kan logika hukumnya begitu," jelasnya.
Duduk Perkara Kasus Ijazah Palsu
Kasus ijazah palsu ini awalnya diusut Sentra Gakkumdu Mateng. Selanjutnya kasus ini naik ke tahap penyidikan dan cabup nomor urut 3, Haris Halim ditetapkan sebagai tersangka.
Haris Halim diduga menggunakan ijazah SMK milik orang lain saat mendaftar ke KPU. Usai berkas perkara lengkap, Haris Halim kemudian diserahkan ke Kejari Mamuju bersama 17 barang bukti, termasuk fotocopy ijazah yang diduga palsu.
"Ada 17 alat bukti (yang diserahkan)," kata Kajari Mamuju Raharjo Yusuf Wibisono kepada wartawan, Selasa (17/12).
Haris kemudian menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju atas kasus tersebut. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Haris Halim dengan pidana 3 tahun kurungan penjara denda Rp 36 juta subsider 2 bulan kurungan.
Namun saat menjalani sidang putusan pada Selasa (24/12), majelis hakim PN Mamuju menjatuhi vonis bebas terhadap Haris Halim. JPU kemudian menempuh upaya banding atas putusan tersebut.
"Terhadap putusan (vonis bebas) tersebut tim JPU melakukan upaya hukum banding," kata Kasi Intel Kejari Mamuju Antonius saat dimintai konfirmasi, Rabu (25/12).
(hmw/hmw)