Murka Warga di Gowa Bongkar Rumah Lansia Pemerkosa Anak Kandung Tunawicara

Reinhard Soplantila - detikSulsel
Senin, 30 Des 2024 07:30 WIB
Foto: Warga membongkar rumah pelaku yang memperkosa anak kandungnya di Gowa. (dok. Istimewa/Tangkapan Layar)
Gowa -

Pria berusia 79 tahun yang tega memperkosa putrinya sendiri memicu amarah warga di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Rumah pelaku dibongkar masyarakat setempat setelah aksi bejatnya mengakibatkan korban yang merupakan seorang tunawicara sampai hamil dan melahirkan.

Pembongkaran rumah panggung milik pelaku terjadi di wilayah Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa pada Jumat (27/12/2024) sore. Rekaman pembongkaran rumah tersebut viral di media sosial.

Dalam video beredar, tampak seorang pria memotong tiang rumah pelaku menggunakan gergaji mesin. Sejumlah warga terlihat berdiri di pinggir jalan menyaksikan pembongkaran rumah tersebut.


Saat rumahnya dibongkar, pelaku sudah tidak berada di lokasi karena melarikan diri usai aksinya diketahui warga. Aksi massa yang membongkar rumah itu belakangan disesalkan aparat kepolisian.

"Kami sangat sayangkan, padahal sebenarnya kalau langsung melaporkan kejadian ini kepada polisi pasti kita akan tindak tegas," ungkap Kapolres Gowa AKBP Reonald TS Simanjuntak saat konferensi pers di kantornya, Minggu (29/12).

Reonald mengatakan kasus pemerkosaan ini baru dilaporkan pada Sabtu (28/12). Polisi yang melakukan penyelidikan langsung menangkap pelaku yang kabur ke Kabupaten Jeneponto.

"Terungkapnya ini (kasus pemerkosaan) setelah ada perusakan dari warga ke rumah pelaku," tuturnya.

Pelaku ditangkap dalam kondisi tubuhnya penuh luka pada Sabtu (28/12) dini hari. Namun Reonald tidak merinci kronologi penangkapan terhadap pelaku.

"Luka yang ada pada tubuh pada pelaku ini akibat dari kecelakaan," ujar Reonald.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah memperkosa anak kandungnya sejak Agustus 2023 lalu. Pemerkosaan itu dilakukan secara berulang kali di rumah pelaku.

"Pelaku adalah ayah kandung dari korban, yang mana korban ini merupakan tunawicara, kaum difabel," tuturnya.

Motif Pelaku Perkosa Anak Kandung

Pelaku memanfaatkan kondisi keterbatasan korban yang masih berusia 18 tahun. Polisi mengungkap motif pelaku memperkosa anak kandungnya.

"Pelaku ini sering nonton video porno, karena sering akhirnya membuat nafsu dan gelap mata dilakukan oleh anak sendiri dan putrinya itu tunawicara," beber Reonald.

Mirisnya, perbuatan pelaku membuat anak kandungnya hamil dan sempat dipaksa melakukan aborsi.

"Pada saat diketahui yang bersangkutan atau korban mengandung atau hamil ada percobaan untuk aborsi, dilakukan oleh pelaku," imbuhnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...




(sar/ata)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork