Pria berusia 79 tahun yang tega memperkosa putrinya sendiri memicu amarah warga di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Rumah pelaku dibongkar masyarakat setempat setelah aksi bejatnya mengakibatkan korban yang merupakan seorang tunawicara sampai hamil dan melahirkan.
Pembongkaran rumah panggung milik pelaku terjadi di wilayah Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa pada Jumat (27/12/2024) sore. Rekaman pembongkaran rumah tersebut viral di media sosial.
Dalam video beredar, tampak seorang pria memotong tiang rumah pelaku menggunakan gergaji mesin. Sejumlah warga terlihat berdiri di pinggir jalan menyaksikan pembongkaran rumah tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat rumahnya dibongkar, pelaku sudah tidak berada di lokasi karena melarikan diri usai aksinya diketahui warga. Aksi massa yang membongkar rumah itu belakangan disesalkan aparat kepolisian.
"Kami sangat sayangkan, padahal sebenarnya kalau langsung melaporkan kejadian ini kepada polisi pasti kita akan tindak tegas," ungkap Kapolres Gowa AKBP Reonald TS Simanjuntak saat konferensi pers di kantornya, Minggu (29/12).
Reonald mengatakan kasus pemerkosaan ini baru dilaporkan pada Sabtu (28/12). Polisi yang melakukan penyelidikan langsung menangkap pelaku yang kabur ke Kabupaten Jeneponto.
"Terungkapnya ini (kasus pemerkosaan) setelah ada perusakan dari warga ke rumah pelaku," tuturnya.
Pelaku ditangkap dalam kondisi tubuhnya penuh luka pada Sabtu (28/12) dini hari. Namun Reonald tidak merinci kronologi penangkapan terhadap pelaku.
"Luka yang ada pada tubuh pada pelaku ini akibat dari kecelakaan," ujar Reonald.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah memperkosa anak kandungnya sejak Agustus 2023 lalu. Pemerkosaan itu dilakukan secara berulang kali di rumah pelaku.
"Pelaku adalah ayah kandung dari korban, yang mana korban ini merupakan tunawicara, kaum difabel," tuturnya.
Motif Pelaku Perkosa Anak Kandung
Pelaku memanfaatkan kondisi keterbatasan korban yang masih berusia 18 tahun. Polisi mengungkap motif pelaku memperkosa anak kandungnya.
"Pelaku ini sering nonton video porno, karena sering akhirnya membuat nafsu dan gelap mata dilakukan oleh anak sendiri dan putrinya itu tunawicara," beber Reonald.
Mirisnya, perbuatan pelaku membuat anak kandungnya hamil dan sempat dipaksa melakukan aborsi.
"Pada saat diketahui yang bersangkutan atau korban mengandung atau hamil ada percobaan untuk aborsi, dilakukan oleh pelaku," imbuhnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
Diketahui, istri dari pelaku sudah meninggal dunia. Selain putrinya yang menjadi korban pemerkosaan, pelaku diketahui memiliki anak lain.
Reonald menegaskan pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Gowa. Sementara korban masih dirawat bersama bayi yang dilahirkannya.
"Saat ini (korban) sudah melahirkan, kondisi bayi sehat dan kami dari Polres Gowa akan melakukan penegakan hukum kepada pelaku," tegas Reonald.
Pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 juncto pasal 76D juncto pasal 82 juncto pasal 80 juncto pasal 76E UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan atau tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman penjara di atas 15 tahun.
Polres Gowa juga menggandeng instansi terkait untuk memberikan pendampingan dan bimbingan psikologis kepada korban. Pihaknya pun mengimbau warga tetap tenang dan menyerahkan penanganan kasus ini ke polisi.
"Kita cek kesehatannya (korban) dan kita akan menggandeng instansi yang terkait dengan ini. Pemda dan lain lain, pemerhati wanita dan anak, kita akan gandeng semua," pungkasnya.