Oknum polisi berinisial DS terlibat kasus pengeroyokan terhadap aktivis lingkungan berinisial SA di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat. DS berdalih hanya ingin melerai keributan antara korban dan empat pelaku lainnya.
Pengeroyokan itu terjadi di Kafe Cenderawasih, Teluk Bintuni pada Jumat (20/12) sekitar pukul 00.30 WIT. Polisi telah menetapkan lima pelaku sebagai tersangka pengeroyokan termasuk DS.
"Menahan 5 orang pelaku dengan inisial FW, MK, LA, BH dan DS salah satu oknum anggota Polri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Kanit II Sat Reskrim Ipda Muhammad Ilham dalam keterangannya, Senin (23/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ilham mengatakan DS mengaku hanya ingin melerai keributan yang terjadi di Kafe Cenderawasih. Namun DS terjatuh diduga karena didorong sehingga ikut melakukan pemukulan ke korban.
"Awalnya niat DS meleraikan pertikaian itu, namun karena jatuh yang bersangkutan melakukan pemukulan sebanyak satu kali," katanya.
Ilham menuturkan saat itu, DS juga dalam pengaruh minuman keras (miras). Para pelaku menganiaya korban menggunakan kepalan tangan, batu dan balok kayu.
"Antara pelaku dan korban berdasarkan keterangan bahwa sama-sama mengkonfirmasi minuman keras," bebernya.
Propam Polda Papua Barat turut memeriksa DS usai ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Propam akan memproses sanksi untuk DS setelah ada putusan pengadilan.
"Propam akan melakukan proses hukum kepada DS setelah sudah ada putusan dari pengadilan. Hal itu akan menjadi salah satu alat bukti untuk memproses DS," ungkapnya.
Duduk Perkara Korban Dikeroyok
Ilham mengatakan korban SA awalnya datang ke Kafe Cenderawasih, Teluk Bintuni pada Kamis (19/12) sekitar pukul 22.00 WIT. Korban kemudian dikeroyok saat hendak pulang sekitar pukul 00.30 WIT atau Jumat (20/12) dini hari.
"Korban SA beranjak untuk meninggalkan kafe tersebut, korban SA berjalan ke arah belakangan kafe dan ada salah satu dari pelaku memanggil korban," kata Ilham.
Ilham mengatakan korban tidak mengenal pelaku yang memanggilnya. Korban pun tidak menghiraukan dan tetap berjalan ke belakang kafe.
"Korban SA tidak menghiraukan panggilan para pelaku akhirnya terjadi aksi pengeroyokan," bebernya.
Para pelaku melakukan pengeroyokan diduga karena korban terlibat pemenangan salah satu calon bupati Teluk Bintuni. Para pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 2 Jo Pasal 55 KUHP, 56 KUHP.
"Pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban karena diduga korban adalah orang yang membantu memenangkan salah satu paslon Bupati Teluk Bintuni peserta Pilkada 2024," jelasnya.
(hsr/hsr)