Pria di Bitung Cabuli Anak Kandung, Korban Diancam Tak Diberi Uang Jajan

Sulawesi Utara

Pria di Bitung Cabuli Anak Kandung, Korban Diancam Tak Diberi Uang Jajan

Apris Nawu - detikSulsel
Senin, 23 Des 2024 18:30 WIB
Ilustrasi Pelecehan dan Penelantaran Anak
Foto: iStock
Bitung -

Pria berinisial ZA (44) di Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut), tega mencabuli anak kandungnya yang berusia 18 tahun secara berulang kali. Pelaku mengancam korban tidak diberikan uang jajan hingga tidak disekolahkan jika menceritakan aksi bejatnya itu ke keluarga.

"Iya, itu anak kandung pelaku yang dilecehkan pelaku. Korban juga diancam pelaku tidak akan disekolahkan dan tidak diberi uang jajan," ujar Kasi Humas Polres Bitung Iptu Nattip Anggai saat dikonfirmasi detikcom, Senin (23/12/2024).

Nattip mengatakan pelaku mencabuli korban di rumahnya di Kecamatan Matuari, Kota Bitung sejak Januari 2024. Pelaku terakhir kali mencabuli korban pada Kamis (29/8) lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perbuatan pelaku dilakukan awalnya pada bulan Januari tanggal 13 dan terakhir bulan Agustus pada hari Kamis saat korban dalam keadaan tidur," katanya.

Nattip menuturkan perbuatan pelaku terungkap setelah korban memberanikan diri bercerita ke neneknya. Pelaku kemudian ditangkap di Pelabuhan Bitung pada Minggu (22/12).

ADVERTISEMENT

"Pelaku sudah banyak kali melakukan pelecehan kepada korban, pas neneknya tahu langsung dilaporkan ke Polres Bitung," bebernya.

"Kami melakukan penyelidikan terhadap pelaku, dan menangkap pelaku di lokasi pemuatan barang karena saat itu pelaku membawa truk kontainer di Pelabuhan Bitung," lanjutnya.

Nattip menambahkan pelaku mengaku nafsu dengan korban. Pasalnya, pelaku sudah bercerai dengan istrinya dan tinggal bersama anaknya itu.

"Motif karena nafsu pelaku melakukan perbuatan bejat itu karena istrinya sudah bercerai dengan pelaku," katanya.

Pelaku telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Bitung. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang tentang perlindungan anak.

"Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan tersangka saat ini telah ditahan di rutan Polres Bitung," pungkasnya.




(hsr/sar)

Hide Ads