Alasan Polisi Jadikan Sopir Taksi Tersangka Usai Lapor Brigadir AK Bunuh Warga

Alasan Polisi Jadikan Sopir Taksi Tersangka Usai Lapor Brigadir AK Bunuh Warga

Tim detikcom - detikSulsel
Senin, 23 Des 2024 08:30 WIB
Arrested man handcuffed hands at the back
Foto: Getty Images/iStockphoto/uzhursky
Katingan -

Polisi menetapkan sopir taksi online berinisial H sebagai tersangka usai melaporkan kasus pembunuhan yang dilakukan oknum polisi berinisial Brigadir AK terhadap warga sipil berinisial BA (32) di Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng). H menjadi tersangka dalam kasus ini karena membantu Brigadir AK membuang mayat korban.

Kasus ini awalnya terungkap dari penemuan mayat di tengah perkebunan sawit dalam kondisi setengah membusuk di Katingan Hilir, Katingan pada Jumat (6/12). H kemudian melaporkan kasus tersebut hingga terungkap bahwa korban tewas dibunuh oleh Brigadir AK.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji mengatakan penyidik menemukan keterlibatan H dalam kasus tersebut. Berdasarkan bukti yang kuat, polisi pun turut menetapkan H sebagai tersangka bersama dengan Brigadir AK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentunya penyidik sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut dan adanya bukti-bukti terkait dengan peran saudara H dalam kasus tersebut," kata Kombes Erlan Munaji kepada detikcom, Minggu (22/12/2024).

Erkan menuturkan H tidak terlibat langsung melakukan pembunuhan. Namun sopir taksi online tersebut membantu Brigadir AK membuang mayat korban usai dibunuh oknum polisi tersebut.

ADVERTISEMENT

"Peran dari tersangka H dalam kasus penemuan mayat di Katingan yaitu ikut membantu AK membuang jasad korban ke dalam parit," terangnya.

Di sisi lain, Erlan mengapresiasi sikap H yang telah membantu polisi membongkar kasus tersebut. Namun dia kembali menegaskan Polda Kalteng sudah melakukan penyidikan yang mendalam sehingga H turut terjerat kasus ini.

"Kami berterima kasih dengan adanya saudara H atas laporan dan kesaksiannya terkait kasus tersebut. Namun penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait informasi yang diberikan," tuturnya.

Erlan mengungkapkan bahwa tersangka H memang berteman dengan Brigadir AK. Tersangka H yang sebelumnya melaporkan kejadian ini, sempat diajak Brigadir AK untuk mencuri mobil.

"(Mereka) Sudah saling kenal sekitar satu bulan lebih. AK menghubungi H diajak ketemu di Jalan Tjilik Riwut Km 1 Palangka Raya untuk diajak mencari mobil yang tidak ada surat-suratnya," terangnya.

Sopir Taksi Ajukan JC

Sopir taksi online, H tidak tinggal diam usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia kemudian mengajukan diri menjadi justice collaborator (JC) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Penyidik juga sudah berkoordinasi dengan PH-nya (penasihat hukum) saudara H dan memfasilitasi terkait dengan adanya ajuan dari PH-nya untuk saudara H sebagai JC. Tentunya ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi nantinya akan disampaikan oleh Tim LPSK," kata Kombes Erlan.




(hsr/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads