Mesin Pencetak Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar Didatangkan dari China

Mesin Pencetak Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar Didatangkan dari China

Muh Zulkarnaim - detikSulsel
Kamis, 19 Des 2024 11:58 WIB
Penampakan mesin cetak berukuran raksasa yang disita polisi terkait pengungkapan kasus sindikat uang palsu di UIN Alauddin Makassar. Reinhard Soplantila/detikSulsel
Foto: Penampakan mesin cetak berukuran raksasa yang disita polisi terkait pengungkapan kasus sindikat uang palsu di UIN Alauddin Makassar. Reinhard Soplantila/detikSulsel
Gowa -

Polisi mengungkap mesin cetak yang digunakan untuk memproduksi uang palsu di UIN Alauddin Makassar didatangkan dari China. Mesin tersebut dibeli dengan harga Rp 600 juta.

"Mesin cetaknya dibelinya di Surabaya, tapi barang dari China, nilainya Rp 600 juta harganya. Ini cukup teliti, kalau kita lihat dengan sinar ultraviolet muncul itu tanda-tanda air," kata Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan saat konferensi pers di Mapolres Gowa, Kamis (19/12/2024).

Yudhiawan menuturkan, total 98 barang bukti disita polisi dalam kasus sindikat uang palsu di UIN Alauddin ini. Surat berharga negara (SBN) dan sertifikat deposit Bank Indonesia turut diamankan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari beberapa alat bukti yang lain, ini tinta, ada mesin, ada spare part, kaca pembesar, jumlah total 98 ini," tuturnya.

"Ada satu lembar kertas foto kopi sertifikat of deposit BI nilainya Rp 45 triliun, juga ada kertas surat berharga negara (SBN) senilai Rp 700 triliun," tambah Yudhiawan.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya diberitakan, polisi telah menetapkan 17 tersangka dalam kasus sindikat uang palsu UIN Alauddin Makassar. Kasus ini diusut atas laporan masyarakat terkait peredaran uang palsu di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

"Nah ini tempatnya di Jalan Pelita Lamengi, Kelurahan Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Begitu tim sudah bergerak, dimulailah penyelidikan," tutur Yudhiawan.

Para tersangka dijerat pasal 36 ayat 1, ayat 2, ayat 3 dan pasal 37 ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Para pelaku terancam ancaman pidana paling lama 10 tahun hingga seumur hidup.

"Setelah kita lakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, ada enam saksi. Tersangka kita tangkap ada 17 orang. Ini masih bisa bertambah," pungkasnya.




(sar/nvl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads