Polisi turut menyita surat berharga negara (SBN) dan sertifikat deposit Bank Indonesia (BI) sebagai barang bukti kasus sindikat uang palsu di UIN Alauddin Makassar. Kedua barang bukti tersebut memiliki nilai hingga triliunan rupiah.
"Ada satu lembar kertas foto kopi sertifikat of deposit BI nilainya Rp 45 triliun," ujar Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan Wibisono saat konferensi pers di Polda Sulsel, Kamis (19/12/2024).
"Juga ada kertas surat berharga negara (SBN) senilai Rp 700 triliun," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yudhiawan mengatakan alat bukti yang disita tersebut cukup menarik. Menurutnya, kedua alat bukti yang disita juga perlu penjelasan lebih lanjut dari pihak BI.
"Nah ini ada yang menarik juga, nanti perlu kita minta penjelasan Kepala perwakilan BI apakah (betul atau tidak)," katanya.
Sudah 17 Tersangka Kasus Sindikat Uang Palsu UIN Makassar
Yudhiawan sebelumnya juga mengungkap tersangka yang terlibat dalam kasus itu bertambah menjadi 17 orang. Jumlah tersebut dinilai masih bisa bertambah.
"Setelah kita lakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, ada enam saksi. Tersangka kita tangkap ada 17 orang. Ini masih bisa bertambah," kata Yudhiawan.
Yudhiawan juga menjelaskan kasus ini diusut atas laporan masyarakat atas beredarnya uang palsu di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Polisi pun bergerak melakukan penyelidikan.
"Nah ini tempatnya di Jalan Pelita Lamengi, Kelurahan Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Begitu tim sudah bergerak, dimulailah penyelidikan," tuturnya.
Atas perbuatannya, 17 tersangka dijerat pasal 36 ayat 1, ayat 2, ayat 3 dan pasal 37 ayat 1 dan 2 UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Para pelaku terancam ancaman pidana paling lama 10 tahun hingga seumur hidup.
"Masyarakat Gowa tidak usah khawatir, karena dari hasil pemeriksaan uang yang sudah beredar pun sudah kita tarik semua. Jadi tidak usah panik, tidak usah ragu-ragu," tuturnya.
(hmw/nvl)