Pemuda bernama Adi (26) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku ditembak lantaran melakukan perlawanan dan berusaha kabur.
"Pelaku mengaku telah melakukan curanmor sebanyak 7 kali di wilayah hukum Polres Gowa," ujar Kanit Reskrim Polsek Bontomarannu, Ipda Irzal Makkarawa saat dikonfirmasi, Selasa (17/12/2024).
Pelaku ditangkap oleh tim Kuboyako Polsek Bontomarannu di rumahnya, Kecamatan Bontoala, Makassar pada Rabu (11/12). Polisi kemudian mengembangkan kasus dan memburu rekan pelaku yang diduga berada di Kabupaten Enrekang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irzal mengatakan saat dalam perjalanan ke Enrekang, pelaku Adi berusaha melarikan diri. Polisi pun memberikan tindakan tegas dan terukur ke arah kaki.
"Di perjalanan, pelaku berusaha kabur sehingga anggota mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak tiga kali ke udara, tetapi tidak diindahkan. Akhirnya, anggota melepaskan tembakan terukur," terangnya.
Irzal menuturkan pelaku mengincar motor warga yang tanpa pengawasan. Pelaku kemudian menjual motor hasil curian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Pelaku melakukan aksinya di tempat sepi dengan cara merusak kunci motor yang ditargetkan menggunakan kunci letter Y," jelas Irzal.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita tiga unit sepeda motor yang diduga hasil curian. Barang bukti ini diperoleh dari laporan yang berbeda.
"Saat ini, ada tiga barang bukti sepeda motor hasil curian yang berhasil diamankan dari pelaku," pungkas Irzal.
(hsr/hsr)