Tampang 2 ASN di Sulbar Ditangkap Terkait Sindikat Uang Palsu di UIN Makassar

Tampang 2 ASN di Sulbar Ditangkap Terkait Sindikat Uang Palsu di UIN Makassar

Hafis Hamdan - detikSulsel
Selasa, 17 Des 2024 16:00 WIB
Mamuju -

Polisi menangkap 2 ASN Pemprov Sulawesi Barat (Sulbar) berinisial TA (52) dan MMB (40) sebagai anggota sindikat pabrik uang palsu di kampus UIN Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kedua pelaku ditangkap di Kabupaten Mamuju.

Dari foto yang diterima detikcom, tampak TA dan MMB digelandang polisi. Kedua pelaku mengenakan kaos berwarna kuning dan hitam.

Terlihat pula kedua pelaku memiliki rambut pendek. Mereka tampak berjalan dengan kondisi tangan terikat satu sama lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Pelaku) 2 ASN bekerja di Pemprov Sulbar," ujar Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir kepada wartawan, Selasa (17/12/2024).

Dua ASN tersebut ditangkap bersama 2 pelaku lainnya yaitu IH (42) dan WY (32) di Kecamatan Mamuju, Mamuju pada Sabtu (14/12). Keempat pelaku dan barang bukti uang palsu Rp 11 juta kini telah diserahkan ke Polres Gowa untuk pengusutan lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

"Menyita barang bukti berupa uang palsu senilai Rp 11.000.000 yang masih belum sempat diedarkan," beber Herman.

Diberitakan sebelumnya, keempat pelaku ditangkap setelah staf honorer UIN Alauddin Makassar berinisial MB (35) dibawa tim Polres Gowa ke Mamuju. MB saat itu diminta menunjuk orang-orang yang telah menerima uang palsu.

"Di situlah dia (MB) tunjuk inilah yang pertama kali dihubungi, yaitu yang pertama dia hubungi inisial TA. (Kemudian TR menyampaikan) bahwa ada salah satu temannya yang siap membeli uang palsu tersebut," ujar Herman kepada wartawan, Selasa (17/12).

Sementara itu, jajaran Polres Gowa menemukan barang bukti uang palsu senilai Rp 446.700.000 di gedung Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Kabupaten Gowa. Uang yang disita itu bermula dari temuan uang palsu sebesar Rp 500 ribu.

"Awal mula kami menyidik perkara ini adalah ditemukannya uang palsu (upal) senilai Rp 500 ribu, dengan emisi 2.000, emisi mata uang rupiah terbaru," ungkap Kapolres Gowa AKBP Rheonald T Simanjuntak kepada wartawan di Polres Gowa, Senin (16/12).

Rheonald mengatakan kasus ini mulai diusut sejak awal Desember 2024. Kasus ini kini telah ditingkatkan ke tahapan penyidikan. Pihaknya telah menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus ini yang 9 di antaranya sudah ditahan.

"Saat ini kami sudah mengamankan 15 tersangka, 9 sudah kita lakukan penahanan, 5 dalam perjalanan dari Mamuju, 1 dalam perjalanan dari Wajo," ungkap Rheonald.

(hmw/hsr)

Hide Ads