Pria di Mamuju Jadi Tersangka Pemerkosaan Anak Tiri yang Masih SD

Pria di Mamuju Jadi Tersangka Pemerkosaan Anak Tiri yang Masih SD

Hafis Hamdan - detikSulsel
Kamis, 12 Des 2024 14:28 WIB
Poster
Foto: Edi Wahyono
Mamuju -

Pria berinisial N (35) ditetapkan sebagai tersangka usai memperkosa anak tirinya yang masih berusia 12 tahun di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar). Tersangka langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan.

"N ditetapkan tersangka tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur," ujar Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir kepada wartawan, Kamis (12/12/2024).

Herman mengatakan tersangka diperiksa penyidik PPA Satreskrim Polresta Mamuju mulai pagi hingga siang tadi. Penyidik kemudian melakukan gelar perkara kasus dan menetapkan N sebagai tersangka setelah alat bukti tercukupi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dilakukan serangkaian proses penyelidikan di ruang Satreskrim. Dan dari hasil gelar perkara kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan," terangnya.

Herman mengungkapkan pelaku tega menyetubuhi anak tirinya lantaran tidak dapat menahan hawa nafsunya. Pelaku memperkosa korban saat istrinya sedang tidak berada di rumah.

ADVERTISEMENT

"N melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya di rumahnya saat istrinya sedang keluar rumah," jelasnya.

Tersangka kini telah ditahan di Mapolresta Mamuju. Tersangka dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi di rumah korban di Kecamatan Mamuju pada Minggu (1/12) malam. Terduga pelaku melancarkan aksinya saat melihat rumah dalam kondisi sepi.

Korban baru berani buka suara karena takut pelaku kembali menyetubuhinya. Korban ditemani keluarganya lantas melaporkan pelaku ke Polresta Mamuju pada Senin (9/12).

"Seorang anak didampingi keluarga dekatnya membuat laporan di SPKT," ujar Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir mengatakan kepada wartawan, Kamis (12/12).




(hmw/asm)

Hide Ads