Awal Mula 2 Komisioner KPU Paniai Coba Suap APH Rp 200 Juta

Papua Tengah

Awal Mula 2 Komisioner KPU Paniai Coba Suap APH Rp 200 Juta

Hermawan Mappiwali - detikSulsel
Senin, 16 Des 2024 17:44 WIB
Poster
Foto: Ilustrasi suap. (Edi Wahyono)
Paniai -

Dua Komisioner KPU Paniai bernama Sem Nawipa dan Sisilia Nawipa sempat diamankan polisi lantaran diduga mencoba menyuap aparat penegak hukum (APH) senilai Rp 200 juta. Keduanya disebut meminta pihak kepolisian menenangkan massa yang memprotes kejanggalan dalam proses rekapitulasi suara.

"Massa kan protes karena suara yang tiba-tiba berubah dan kita semua tahu suara itu tiba-tiba yang tadinya mungkin punya paslon ini sekian, punya paslon ini sekian dalam semalam semua angkanya berubah," ujar Kapolres Paniai Kompol Deddy A Puhiri kepada detikcom, Senin (16/12/2024).

Menurut Deddy, protes massa terhadap kejanggalan itu diduga membuat pihak KPU Paniai kewalahan. Pihak KPU Paniai disebut tidak membuka ruang diskusi kepada pihak-pihak terkait.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(KPU) Tidak mau membuka ruang diskusi, atau menyajikan bukti pembanding. Tapi langsung disahkan saja ketok palu, ketok palu sampai 4 kali ribut saksinya, kejar-kejaran dengan PPD yang membacakan itu. Karena bukti yang ada di saksi dengan yang PPD itu berbeda, PPD tidak menunjukkan bukti sementara saksi punya bukti video waktu suara itu diberikan kepada siapa saja," katanya.

Belakangan Sem Nawipa dan Sisilia Nawipa disebut berupaya menemui Kapolres Paniai Kompol Deddy. Pihak kepolisian dan jajarannya diminta menertibkan massa.

ADVERTISEMENT

"Mereka kan memang mencoba untuk menemui kami kemudian dengan harapan mereka kan supaya pleno itu cepat kita selesaikan," kata Deddy.

"Ya kan kita tidak bisa membubarkan massa serta masyarakat cuma hanya kepentingan mereka seperti itu. Kita mau bubarkan massa juga itu harus ada dasar," katanya.

Deddy menjelaskan pihaknya ditawari Rp 200 juta oleh kedua Komisioner KPU Paniai tersebut. Akibatnya, dua Komisioner KPU Paniai itu diamankan untuk dimintai keterangan pada Rabu (111/12).

Namun kedua Komisioner KPU Paniai itu dipulangkan pada keesokan harinya, Kamis (12/12). Menurut Deddy, keduanya dipulangkan karena masih harus melanjutkan proses rekapitulasi suara pada tingkat provinsi.

"Jadi waktu diambil keterangan itu dipulangkan besok harinya, hari Kamis," ujar Kompol Deddy.

Kendati demikian, Deddy memastikan pihaknya tetap lanjut mengusut dugaan percobaan suap yang dilakukan oleh kedua Komisioner KPU Paniai tersebut. Dia memastikan tim penyidik masih bekerja.

"Kami juga masih mencari bukti pembanding kemudian saksi ahli dulu baru kita bisa menetapkan dia (status hukum kedua komisioner yang diamankan)," kata Deddy.

"Memang sudah masuk pidana murni cuma belum bisa menetapkan dulu, masih tahap lidik belum kita naikkan ke sidik, begitu," katanya.




(hmw/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads