Pria lansia disabilitas berinisial KM (57) di Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel), tewas usai dianiaya dua pemuda inisial PL (19) dan AM (17). Korban meninggal dunia usai menderita luka di bagian kepala dan sempat dirawat 8 hari di rumah sakit.
"Korban ini merupakan disabilitas (tunarungu) dan pada Sabtu (14/12) korban meninggal dunia di RS Datu Sanggul ruang ICU setelah di rawat selama 8 hari," ucap Kasi Humas Polres Tapin Iptu Saepuddin kepada detikcom, Senin (16/12/2024).
Penganiayaan tersebut terjadi di sebuah warung di Jalan Hakim Samad, Desa Pandahan, Kecamatan Tapin Tengah, Kabupaten Tapin pada Jumat (6/12). Saat itu korban dihampiri kedua pelaku hingga terjadi cekcok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awalnya cekcok karena kesalahpahaman, setelah itu terjadi pemukulan oleh kedua pelaku sehingga menyebabkan korban mengalami luka-luka lebam mata sebelah kiri dan pendarahan keluar dari hidung," ungkapnya.
Usai menganiaya korban, kedua pelaku langsung kabur. Sementara polisi yang menerima laporan mendatangi TKP hingga akhirnya mengamankan para pelaku.
"Keduanya diamankan hari itu juga setelah dilakukan pendekatan terhadap pihak keluarga sehingga keduanya menyerahkan diri ke Polres," tuturnya.
Aep menjelaskan dari hasil pemeriksaan PL dan AM, keduanya nekat melakukan penganiayaan lantaran merasa jengkel kepada korban. Pelaku merasa diejek oleh korban yang tunarungu.
"Ya itu kesalahpahaman karena saat kejadian pelaku mengira korban ini mengolok-olok pelaku padahal korban ini memang tunarungu," kata Aep.
Atas kejadian itu PL dan AM telah diamankan di Polres Tapin guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Rencananya akan dilaksanakan gelar kembali karena kemarin dua pasal yang disangkakan, yaitu pasal 170 ayat 2 KUHPidana serta pasal 351 ayat 2, kemungkinan pasal akan ditambahkan pasal 338 atau 351 ayat 3 sebab atas kejadian itu korban meninggal dunia," pungkasnya.
(asm/sar)