Mahasiswi berinisial KA (22) di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), mengonsumsi 20 tablet obat misotab untuk mengaborsi janin hasil hubungan gelapnya dengan seorang pria. Pelaku nekat menggugurkan kandungannya karena takut ketahuan hamil di luar nikah menjelang wisuda.
"Tindakan ini dilakukan karena rasa takut dan malu akibat kehamilan di luar nikah, terutama menjelang hari wisudanya pada 3 Desember 2024," ujar Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli dalam keterangannya, Selasa (10/12/2024).
Ary mengatakan KA diamankan di Rumah Sakit Hermina Samarinda pada Jumat (22/11). Polisi turut mengamankan mantan pacar KA berinisial MA (23) lantaran membantu pelaku menggugurkan kandungannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Peran pelaku (MA) membeli obat misotab dengan membelinya seharga Rp 2,8 juta dengan memesan secara online untuk diberikan kepada KA," ungkapnya.
Ary mengungkapkan KA sebenarnya sudah memiliki pacar baru. Namun janin dalam kandungannya itu bukan hasil hubungan gelapnya dengan MA maupun pacarnya saat ini.
"Yang membuat kasus ini semakin memilukan adalah fakta bahwa janin tersebut bukan hasil hubungan antara KA dan MA ataupun pacarnya yang masih berhubungan sampai saat ini, sebab pacar pelaku berinisial AL juga tidak tau kalau pelaku ini hamil," jelasnya.
Saat ini, KA dan MA telah ditahan di Polresta Samarinda guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat Pasal 77 huruf a ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini terungkap usai pihak kepolisian menerima laporan dari pihak RS Hermina Samarinda soal kondisi KA yang kritis pada Rabu (20/11) malam. KA diketahui telah melakukan aborsi di kamar kosnya di Kecamatan Loa Janan, Samarinda.
"Saat dilakukan pendalaman ditemukan janin yang dikubur pelaku di dekat kos tempat pelaku tinggal," ujar Kombes Ary Fadli dalam keterangannya, Selasa (10/12).
(hsr/ata)