Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi S Marbun menjelaskan, motif itu terungkap dari hasil pemeriksaan salah satu pelaku, Sutiawan Orocomna (SO) yang ditangkap lebih dulu. Tomi mulanya menyebut, SO ikut terlibat dalam penyerangan setelah diperintah Deni Mos dan Arnol Kocu.
"Berdasarkan keterangan SO, bahwa pembunuhan tersebut terjadi karena atas perintah Deni Mos dan Arnol Kocu. Deni Mos dan Arnol Kocu tidak setuju dengan adanya pekerjaan jalan di lokasi tersebut," kata Tomi kepada detikcom, Rabu (16/10/2024).
Tomi menyebut, Deni Mos dan Arnol Kocu merupakan petinggi KKB di Bintuni. Keduanya yang menginstruksikan penyerangan di lokasi kejadian.
"Deni Mos itu Panglima Kodap IV Sorong Raya. Arnol Kocu itu Komandan Operasi Perang Kodap IV Sorong Raya," ungkapnya.
Dia melanjutkan, pelaku SO sedianya sudah keluar dari anggota KKB pada 2023 lalu. Hal ini setelah dilakukan negosiasi secara bertahap.
"Salah satu dari mereka bisa keluar, itu hasil negosiasi dan penggalangan yang saya dan tim saya lakukan dari tahun 2023," tutur Tomi.
Tomi menjelaskan, aparat kepolisian hingga kini masih melakukan pengejaran terhadap 11 pelaku lain yang masih buron. Dia mengatakan perburuan terhadap 11 daftar pencarian orang (DPO) memang membutuhkan waktu.
"Kita sudah berulang kali melakukan pengejaran terhadap mereka, tapi belum berhasil dan pengejaran kami tidak kami ekspose untuk menghindari mereka semakin jauh dari kami," jelasnya.
Diketahui, 12 anggota KKB menyerang pekerja proyek Jalan Trans Moskona Barat-Moskona Utara di Teluk Bintuni pada 29 September 2022. Dua tahun berselang, polisi lebih dulu menangkap SO di Kampung Mayerga, Kecamatan Moskona Selatan, Teluk Bintuni pada Sabtu (28/9)
Polres Teluk Bintuni pun melimpahkan perkara kasus pembunuhan itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintuni pada Senin (14/10). Penyerahan tersangka SO dan barang bukti mengacu dalam surat nomor:B-1273/R.2.13/Eoh.1/10/2024 pada 14 Oktober 2024.
"Salah satu DPO pembunuhan 4 warga di Kampung Majenek, Distrik Moskona Barat dengan inisial SO dilimpahkan ke kejaksaan beserta dengan barang bukti," kata Tomi dalam keterangannya, Selasa (15/10).
Tomi mengatakan, tersangka SO dijerat pasal berlapis. SO melanggar pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 atau pasal 56 ayat 1 KUHP dan pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun," pungkasnya.
(sar/asm)