Danramil 1306-02/Biromaru, Lettu AY tega menampar Manajer SBPU Tavanjuka, Asriadi di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), karena ditolak mengisi BBM pertalite tanpa barcode. Arogansi Lettu AY membuatnya diadukan ke Denpom XIII/2 Palu.
Insiden tersebut terjadi di SPBU Tavanjuka, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Jumat (6/12) pagi. Asriadi mengaku terkena tamparan di bagian telinga.
"Dia menampar saya pertama kali, tapi saya menghindar dan menampar lagi di bagian telinga (baru kena)," kata Asriadi kepada wartawan, Jumat (6/12/2024) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perkara ini bermula saat Lettu AY datang ke SPBU untuk mengisi pertalite 5 liter untuk kendaraannya. Namun pembelian BBM Lettu AY ditolak karena tidak memiliki barcode di aplikasi.
"Awalnya mau isi pertalite untuk kendaraan, namun belum ada barcode. Saya tawarkan untuk bantu membuatkan barcode," tuturnya.
Asriadi mengaku saat itu dirinya juga melayani pendaftaran barcode pelanggan lain saat didatangi Lettu AY. Hanya saja, Lettu AY justru menolak tawaran untuk dibuatkan barcode.
"Saya sudah menawarkan diri untuk bantu mendaftarkan, kalau jaringan lancar paling lama 5 menit pendaftaran dan sudah bisa digunakan," ucap Asriadi.
Pihak SPBU telah memberikan penjelasan bahwa pemilik kendaraan wajib memiliki barcode untuk mengisi BBM. Namun Lettu AY meragukan aturan itu dengan dalih pembelian pertalite untuk kendaraannya cuma 5 liter.
"Saya sudah meminta maaf kalau kebijakan itu tidak bisa dibantu karena sudah ada di sistem," beber Asriadi.
Lettu AY yang emosi kemudian menampar Asriadi lalu pergi dari lokasi kejadian. Lettu AY bahkan sempat menantang Asriadi melaporkan tindakan penamparan itu ke pihak berwajib kalau keberatan.
"Yang bersangkutan tidak minta maaf (setelah menampar) dan menantang saya melaporkan penamparan itu," imbuhnya.
Asriadi pun menempuh jalur hukum dan melaporkan Lettu AY ke Denpom XIII/2 Palu. Dia mengaku persoalan ini sempat dimediasi pihak Kodim 1306/Donggala Kota Palu, namun Asriadi menolak berdamai.
"Saya sudah ke Denpom XIII-Palu untuk melapor. Namun diarahkan untuk membuat surat keterangan berobat sebagai dasar untuk visum dan membuat laporan," jelas Asriadi.
Sementara itu, Danunit Intel Kodim Palu Kapten I Wayan Sudana mengatakan, laporan korban telah diterima. Terlapor atau korban juga sudah dimintai keterangan.
"Kasus sudah kami terima, korban sudah diambil keterangan," tutur I Wayan kepada detikcom, Sabtu (7/12).
Wayan melanjutkan, perkara ini rencananya akan dilimpahkan ke Denpom. Pihaknya menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus itu.
"Oknum Danramil (Lettu AY) sudah dilaporkan ke POM. Rencana hari Senin (9/12) dilimpahkan ke POM," pungkasnya.
(sar/sar)