Pria di Pohuwato Cabuli 2 Anak Tirinya Ditangkap Usai Buron 3 Bulan

Gorontalo

Pria di Pohuwato Cabuli 2 Anak Tirinya Ditangkap Usai Buron 3 Bulan

Apris Nawu - detikSulsel
Jumat, 06 Des 2024 07:45 WIB
Pria berinisial UB (32) di Kabupaten Pohuwato, mencabuli dua anak tirinya yang masih berusia 15 dan 16 tahun.
Foto: Pria berinisial UB (32) di Kabupaten Pohuwato, ditangkan polisi. (Apris Nawu/detikcom)
Pohuwato -

Pria berinisial UB (32) di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, tega mencabuli dua anak tirinya yang masih berusia 15 dan 16 tahun. Pelaku ditangkap setelah buron selama tiga bulan.

"Kasus pencabulan anak yang mana korban merupakan kakak beradik yang masih di bawa umur dan tersangka merupakan ayah tiri dari kedua anak tersebut," ujar Penyidik Unit PPA Polda Gorontalo Iptu Natalia Pranti Olii kepada wartawan, Kamis (5/12/2024).

Natalia mengatakan pelaku mencabuli kedua korban di rumahnya di Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato pada Juli 2021 dan September 2023. Namun kasus ini baru dilaporkan ke polisi pada Kamis (5/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Anak ini sudah sering dilakukan pencabulan seperti itu sehingga melaporkan kejadian ini. Iya, pelaku melakukan pencabulan saat ibu korban dalam keadaan sakit," bebernya.

Polisi yang melakukan penyelidikan menetapkan UB sebagai daftar pencarian orang (DPO) karena tidak pernah menghadiri undangan pemeriksaan. HB kemudian ditangkap setelah kembali dari pelariannya pada Senin (2/12).

ADVERTISEMENT

"DPO selama tiga bulan dari bulan September, Oktober, November dan bulan Desember kemarin ditangkap," jelasnya.

Natalia mengungkapkan pelaku mengakui telah mencabuli kedua anak tirinya itu. Dalam melancarkan aksi bejatnya, pelaku mengancam kedua korban agar tidak melaporkan kejadian itu ke ibunya.

"Tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencabulan terhadap korban dalam kurung waktu dari bulan Juli 2021 sampai dengan September 2023. (Motif) karena nafsu," tuturnya.

Dia menambahkan tersangka dijerat dengan Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

"Pelaku tadi ditetapkan tersangka. Kemarin pas pelaku diamankan penyidik masih melakukan pendalaman pemeriksaan," pungkas Natalia.




(hsr/hsr)

Hide Ads