Seorang guru pondok pesantren di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), AH (40) dilaporkan ke polisi atas tuduhan mencabuli santriwati saat menyetor hafalannya. Polisi yang menyelidiki laporan itu mengatakan santriwati korban pencabulan kini bertambah jadi 20 orang.
"Korban semuanya 20 orang," ujar KBO Satreskrim Polres Maros Iptu Mukhbirin kepada Rabu (4/12/2024).
Laporan polisi tersebut awalnya dibuat oleh orang tua santriwati di Polres Maros, pada Senin (2/12). Pihak pelapor telah mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Maros untuk diambil keterangannya pada Rabu (4/12).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari keterangan orang tua korban tersebut, kata Mukhbirin, beberapa orang santriwati lainnya juga menjadi korban. Mukhbirin memastikan pihaknya mengusut korban-korban lainnya.
"Namun tidak semuanya melapor, hanya beberapa saja datang melapor untuk mewakili yang lain yang melapor hanya satu saja," kata Mukhbirin.
Diberitakan sebelumnya, dugaan pelecehan itu terjadi saat korban menyetorkan hafalan ayat suci Al-Qur'an. Kasus itu disebut terjadi sejak Oktober hingga November 2024.
"Saksi (temannya) itu kan hanya antar korban setor hafalan kepada terlapor yang merupakan ustaz dan kemudian terjadilah dugaan tindak pelecehan seksual," jelasnya.
"(Pelecehan) Ini mulai dari Oktober sampai November. aksinya dilakukan di ruang kelas di lingkungan pesantren," sebutnya.
(hmw/hsr)