Seorang santriwati berusia 13 tahun di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh gurunya saat menyetor hafalan. Keluarga korban yang mengetahui peristiwa ini telah melapor ke Polres Maros.
"Laporan diterima dari orang tua korban. Anak itu salah satu santriwati di pesantren," ujar Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Aditya Pandu kepada detikSulsel, Rabu (4/12/2024).
Keluarga korban membuat laporan polisi (LP) di Polres Maros pada Senin (2/12). Kasus tersebut kini tengah ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Maros.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aditya mengatakan, kejadian pelecehan seksual ini terjadi pada sebulan lalu. Namun kejadian itu baru diketahui oleh orang tua korban sehingga baru melaporkannya ke polisi.
"Kejadiannya itu 4 November, melapor hari Selasa tanggal 2 Desember 2024, setelah korban menceritakan ke orang tuanya," kata Aditya.
Aditya menjelaskan, terlapor yang merupakan ustaz di pesantren tersebut diduga melakukan pelecehan seksual saat korban bersama seorang temannya tengah menyetorkan hafalan ayat suci Al-Qur'an.
"Saksi (temannya) itu kan hanya antar korban setor hafalan kepada terlapor yang merupakan ustaz dan kemudian terjadilah dugaan tindak pelecehan seksual," jelasnya.
Setelah menerima laporan korban, Aditya menyebut bahwa penyidik kini tengah mencari bukti-bukti terkait kejadian tersebut dengan akan memeriksa sejumlah saksi.
"Langkah yang kami lakukan periksa saksi-saksi, karena ini kan pelecehan seksual jadi tidak bisa kita ambil visum," sebutnya.
(asm/hsr)