Pria Bunuh Istri dan Anak di Indekos Palu Ditangkap

Sulawesi Tengah

Pria Bunuh Istri dan Anak di Indekos Palu Ditangkap

Hafis Hamdan - detikSulsel
Kamis, 28 Nov 2024 10:40 WIB
Ilustrasi penangkapan, ilustrasi borgol
Foto: Ilustrasi borgol (A.Prasetia/detikcom)
Palu -

Pria bernama Muhamad Zakir (50) yang kabur usai membunuh istri dan anaknya berinisial N (53) dan NA (14) di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), ditangkap polisi. Pelaku saat ini masih diperiksa di Mapolresta Palu.

"Iya betul (pelaku sudah ditangkap)," ujar Ps Kasubsi PIDM Polresta Palu, Aiptu I Kadek Aruna kepada wartawan, Kamis (28/11/2024).

Pelaku ditangkap di Kecamatan Pinembani, Kabupaten Donggala, Rabu (27/11) siang. Pelaku diamankan oleh personel Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa setempat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya (ditangkap di Kabupaten Donggala)," terangnya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku diduga mengalami gangguan mental sehingga melakukan pembunuhan. Namun pihaknya akan memeriksa lebih lanjut terkait kondisi kejiwaan pelaku.

ADVERTISEMENT

"(Motifnya) pelaku diduga gila karena pernah dirawat di rumah sakit gila," bebernya.

Dia menambahkan pelaku menganiaya istri dan anaknya menggunakan linggis. Akibat kekerasan itu, kedua korban meninggal dengan luka parah.

"(Menganiaya dengan) besi panjang, linggis," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, pembunuhan terjadi di indekos yang berada di Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat pada Rabu (27/11) sekitar pukul 06.00 Wita. Pemilik kos sempat mendengar keributan sebelum korban ditemukan meninggal.

"Terjadi penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar Ps Kasubsi PIDM Polresta Palu, Aiptu I Kadek Aruna kepada wartawan, Rabu (27/11).

Pelaku yang kabur usai membunuh anak dan istrinya, juga sempat menganiaya imam masjid setempat bernama Muhamad Nasir. Akibatnya, Nasir mengalami luka di kepala dan dilarikan ke rumah sakit.

"Pelaku juga melakukan penganiayaan kepada imam masjid, dengan luka di kepala dan saat ini dirawat di RS Anutapura Palu," bebernya.




(sar/hmw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads