Pria bernama Muhamad Zakir (50) di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), diburu polisi usai membunuh istri dan anaknya berinisial N (53) dan NA (14). Polisi menyebut pelaku memiliki riwayat orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) dan kerap menganiaya kedua korban.
Peristiwa itu terjadi di indekos Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat, sekitar pukul 06.00 Wita, pagi tadi. Pemilik kos awalnya mendengar ada keributan kemudian bergegas mengecek ke kamar korban.
"Kemudian saksi menuju ke kos dan mendapati korban sudah terkapar di depan pintu kos dengan kondisi bersimbah darah sedangkan pelaku sudah melarikan diri," ujar Ps Kasubsi PIDM Polresta Palu Aiptu I Kadek Aruna kepada wartawan, Rabu (27/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kadek menerangkan pelaku diduga menghabisi nyawa istri dan anaknya menggunakan besi panjang. Benda itu juga dipakai pelaku saat menyerang salah satu saksi yang hendak ke toilet.
"Saksi saat membuka pintu belakang untuk pergi ke toilet dan tiba-tiba pelaku langsung menghampiri saksi dan langsung melakukan pemukulan dengan menggunakan besi panjang, akan tetapi tidak mengenai saksi. Lalu saksi berlari keluar menuju pintu depan untuk menyelamatkan diri," terangnya.
Lanjut Kadek, pelaku saat kabur juga sempat menganiaya imam masjid setempat bernama Muhamad Nasir. Akibatnya, Nasir mengalami luka di kepala dan dilarikan ke rumah sakit.
"Pelaku juga melakukan penganiayaan kepada imam masjid, dengan luka di kepala dan saat ini dirawat di RS Anutapura Palu," bebernya.
Kadek menambahkan pihaknya masih memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap kasus pembunuhan tersebut. Selain itu, pihaknya juga masih memburu pelaku.
"Pelaku setelah melakukan penganiayaan terhadap anak dan istrinya langsung melarikan diri," katanya.
Kadek mengungkapkan pelaku memiliki riwayat gangguan mental dan kerap melakukan penganiayaan terhadap istri dan anaknya. Pelaku juga pernah dirawat di rumah sakit jiwa.
"Pelaku diduga mengalami gangguan mental karena sebelumnya pada tahun 2023 pernah dibawa ke RS jiwa dan pelaku sudah sering melakukan KDRT terhadap korban," sebutnya.
(hsr/ata)