Pria Hendak Edarkan Narkoba di Parigi Moutong Ditangkap, 1 Kg Sabu Disita

Sulawesi Tengah

Pria Hendak Edarkan Narkoba di Parigi Moutong Ditangkap, 1 Kg Sabu Disita

Hafis Hamdan - detikSulsel
Jumat, 22 Nov 2024 18:00 WIB
Pria berinisial RGA ditangkap polisi di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) terkait kasus narkotika.
Foto: Polisi menyita 1 kilogram sabu. (dok. istimewa)
Palu -

Pria berinisial RGA ditangkap polisi di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) terkait kasus narkotika. Polisi menyita 1 kilogram sabu yang hendak diedarkan pelaku di Kabupaten Parigi Moutong.

"Ditresnarkoba Polda Sulteng berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu," ujar Kasubbid Penmas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari kepada wartawan, Jumat (22/11/2024).

Pelaku ditangkap di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu pada Selasa (19/11) sekitar pukul 20.30 Wita. Polisi melakukan penangkapan setelah mendapati informasi pelaku membeli sabu di Palu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"RGA diduga membeli sabu di Kota Palu dengan tujuan untuk diedarkan di Kecamatan Kota Raya, Kabupaten Parigi Moutong," katanya.

Sugeng menuturkan pihaknya menyita barang bukti 1 Kg sabu dari tangan pelaku. Barang haram tersebut disembunyikan dalam bungkusan teh China.

ADVERTISEMENT

"Menemukan satu paket sabu bungkusan-bungkusan teh China dengan berat bruto 1.018,61 gram. Selain itu ada barang bukti lainnya seperti 1 unit motor dan alat pembungkus," bebernya.

Dia menambahkan pelaku mengaku mendapat sabu dari seorang bandar. Polisi kini tengah melakukan pengejaran terhadap bandar sabu tersebut.

"Saat ini bandar masih dalam pengejaran. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar seluruh jaringan peredaran narkoba," tegasnya.

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Sulteng. Pelaku dijerat Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," pungkasnya.




(hsr/asm)

Hide Ads