Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menyelamatkan uang negara Rp 15 miliar dari pengungkapan 46 kasus selama periode November 2024. Kasus yang diungkap meliputi tindak pidana korupsi (tipidkor), judi online, penyelundupan, dan pelanggaran di sektor pangan.
"Kasus tipidkor yang berhasil diungkap melibatkan kerugian negara sebesar Rp 7,4 miliar. Selain itu, kami juga berhasil menangkap jaringan judi online lintas daerah dan menggagalkan penyelundupan berbagai barang ilegal, termasuk bahan pangan yang tidak sesuai standar kesehatan," ujar Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Adam Erwindi saat konferensi pers, Kamis (21/11/2024).
Adam mengatakan dari 46 kasus yang diungkap, sebanyak 11 kasus merupakan tindak pidana korupsi, 16 kasus judi online, 17 kasus penyelundupan, dan 2 kasus di sektor pangan. Kerugian negara dari kasus tersebut mencapai Rp 15 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari pengungkapan kasus ini sebanyak 27 tersangka diamankan dan Direktorat Reskrimsus Polda Kalsel berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 15.099 miliar," ungkapnya.
Menurut Adam keberhasilan ini merupakan bentuk dukungan terhadap Program Asta Cita yang digagas Presiden Republik Indonesia untuk memberantas kejahatan yang merugikan masyarakat. Selain itu, pengungkapan ini juga menunjukkan komitmen Polda Kalsel dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan menciptakan masyarakat yang aman.
"Kami berkomitmen penuh untuk mendukung arahan pemerintah dalam Program Asta Cita. Upaya ini adalah langkah nyata untuk memberantas berbagai bentuk kejahatan di Kalimantan Selatan," pungkasnya.
(ata/asm)