Polda Kalsel Blender 79 Kg Barang Bukti Sabu di Hadapan Para Tersangka

Polda Kalsel Blender 79 Kg Barang Bukti Sabu di Hadapan Para Tersangka

Tim detikSulsel - detikSulsel
Rabu, 20 Nov 2024 18:20 WIB
Pemusnahan barang bukti narkotika di Mapolda Kalsel.
Pemusnahan barang bukti narkotika di Mapolda Kalsel. Foto: (dok. Istimewa)
Banjarbaru -

Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 24 kasus selama bulan September hingga November 2024. Dari seluruh barang bukti, 79 kilogram (kg) di antaranya merupakan sabu-sabu.

"Secara nasional sudah dinyatakan darurat narkoba, jadi kami terus bekerja keras untuk mengungkap kasus narkotika ini, khususnya di Kalsel," kata Kapolda Kalsel Irjen Winarto dalam konferensi pers di Mapolda Kalsel, Banjarbaru, Rabu (20/11/2024).

Dalam pengungkapan 24 kasus peredaran narkotika sejak bulan September hingga November 2024 itu, Polda Kalsel telah meringkus 36 orang tersangka. Sementara, total barang bukti yang diamankan adalah 79.397,58 gram sabu, 63.847 butir XTC, 5.362,59 gram serbuk XTC, dan 406,40 gram ganja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Winarto mengatakan semangat memberantas peredaran narkotika di wilayah Kalsel itu sudah menyelamatkan 475.677 orang dari bahaya narkotika. Mengingat bahaya narkotika, Kapolda dan jajarannya berjanji akan terus bekerja keras mengungkap kasus narkotika.

"Ini juga merupakan tindak lanjut dari Asta Cita untuk Program 100 Hari dari Bapak Presiden Prabowo dan tentunya perintah langsung dari Bapak Kapolri kepada kita khususnya di Polda Kalsel," kata Winarto.

ADVERTISEMENT

Winarto menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Polda Kalimantan Barat (Kalbar) dan Bareskrim Polri untuk melakukan berbagai upaya pencegahan masuknya narkotika ke wilayah Kalimantan Selatan.

"Ini merupakan jaringan internasional milik Freddy Pratama alias Miming yang masuk melalui jalur darat," ucapnya.

Setelah memperlihatkan barang bukti-barang bukti narkotika tersebut, Winarto kemudian melakukan pemusnahan dengan cara diblender. Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan itu ditaksir bernilai Rp 133.596.900.000 jika diperjualbelikan di pasar gelap narkotika.

"Dengan tangkapan ini kita juga menghemat biaya rehabilitasi oleh negara atau masyarakat sebesar Rp 2,37 triliun jika setiap korban pecandu membutuhkan biaya Rp 5 juta per bulan," lanjut Winarto.

Dalam agenda itu, Polda Kalsel juga menghadirkan 35 tersangka yang ikut menyaksikan pemusnahan barang bukti kejahatan mereka. Penyidik pada tiga subdit di Ditresnarkoba Polda Kalsel memproses hukum mereka dalam 24 laporan polisi (LP) terdiri dari 15 LP Subdit 1, 2 LP Subdit 2, dan 7 LP Subdit 3.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Kelana Jaya menambahkan, kasus menonjol dalam tiga bulan terakhir pengungkapan jaringan pengedar narkoba di Kalsel yakni pertama penangkapan enam tersangka kaki tangan Fredy Pratama penyelundup 70,76 kilogram sabu-sabu dan 9.560 butir ekstasi oleh tim yang dipimpin Kasubdit 3 AKBP Ade Harri Sistriawan.

Kasus kedua, pengungkapan 52.561 butir ekstasi dari satu tersangka kembali oleh tim Opsnal Subdit 3. Kemudian 5 kilogram sabu-sabu dan 1.690 butir pil ekstasi oleh tim dipimpin Kasubdit 2 AKBP Zaenal Arifien serta 2,4 kilogram sabu-sabu sistem ranjau dari dua pengedar ditangkap tim Kasubdit I AKBP Deddi Daniel Siregar.




(asm/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads