Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkap tindak pidana pembuangan limbah B3 atau limbah medis sebanyak 322 kotak. Polisi turut mengamankan 4 terduga pelaku dari hasil penggerebekan itu.
"Sebanyak 162 kotak limbah medis ditemukan di dalam rumah, sementara 160 kotak lainnya berada di lahan kosong," ucap Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto, Senin (18/11/2024).
Keempatnya yakni J (46), FZ (47), YR, dan RR (39) diamankan di Jalan Tatah Cina, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Senin (18/11). Penggerebekan itu dipimpin langsung Kapolda Kalsel dan Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes M Gafur Aditya Siregar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tiga saksi yaitu J sopir truk pengangkut limbah medis, FZ sebagai penjaga sekaligus buruh yang bertugas menimbun limbah, YR pemilik lahan kosong yang digunakan untuk pembuangan dan pelaku utama yang diduga bertanggung jawab atas tindakan ini adalah RR merupakan karyawan PT HG," ungkapnya.
Winarto menyebut dalam memuluskan aksinya para terduga pelaku menjadikan komplek permukiman warga sebagai wadah penimbunan limbah medis berupa alat suntik yang sudah dipakai hingga botol-botol infus. Limbah tersebut disimpan di dalam tanah.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, di sekitar lokasi ini ada penimbunan limbah medis," tuturnya.
Selain barang bukti limbah medis, polisi juga turut mengamankan satu unit mobil, dua skop, satu arko dan timbangan besi. Saat ini keempatnya telah dilakukan pemeriksaan intensif di Mako Polda Kalsel.
"Tersangka RR dijerat Pasal 104 dan/atau Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelanggaran ini mencakup pembuangan limbah tanpa izin serta tindakan yang merusak lingkungan," pungkasnya.
(ata/ata)