Dua pria berinisial MH (31) dan AT (34) di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), ditangkap usai kedapatan mengintip dan merekam remaja wanita SA (16) yang merupakan anak dari tetangga rumah. Kedua pelaku beraksi dengan cara memanjat di samping rumah saat korban mandi dan berada di dalam kamar.
"Betul telah terjadi tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik terhadap anak perempuan yang masih di bawah umur. Kedua pelaku ini merupakan rekan kerja," ucap Kapolsek Nunukan Iptu D Barasa kepada detikcom, Kamis (21/11/2024).
Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan pada Senin (11/11). Perbuatan mesum keduanya berawal dari AT yang memberitahu MH bahwa dirinya telah mengintip dan merekam AS saat sedang mandi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya yang pertama kali mengintip korban ini tersangka AT di mana saat itu korban sedang mandi pada bulan Oktober," terangnya.
Merasa penasaran, MH pun pergi ke rumah AT. Ia kemudian diam-diam ikut memanjat di samping rumah korban dan ikut mengintip dan merekam korban.
"Habis tersangka ini mengintip dan merekam bukannya selesai, tersangka (MH) ini malah manjat ke kamar korban dan mengajak korban berhubungan dengan mengiming-imingi korban dengan uang Rp 200 ribu," ungkapnya.
Melihat keberadaan MH, korban berteriak dan menelepon ibunya, sehingga pelaku kabur. Sementara ibu korban yang tak terima perbuatan pelaku melaporkan kejadian itu ke Polsek Nunukan.
"Setelah menerima laporan, anggota langsung mengamankan pelaku MH di sebuah tempat hiburan malam dari keterangan dia akhirnya diketahui ada pelaku lainnya (AT) yang ikut melakukan hal serupa dan kita amankan juga," tuturnya.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga mengamankan dua handphone milik keduanya yang di dalamnya terdapat 4 video asusila korban. Keduanya mengakui video tersebut diambil untuk dikoleksi dan diperlihatkan kepada teman-temannya.
"Barang bukti sudah kita amankan termasuk 4 rekaman yang mengandung unsur asusila," ujarnya.
Atas kejadian itu keduanya telah ditahan di Polsek Nunukan guna proses lebih lanjut. MH dan AT dijerat pasal 11 KUHP junto Pasal 37 KUHP junto Pasal 14 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
(ata/asm)