Pria di Nunukan Nyaris Perkosa ABG 14 Tahun Saat Ditagih Utang Rp 500 Ribu

Kalimantan Utara

Pria di Nunukan Nyaris Perkosa ABG 14 Tahun Saat Ditagih Utang Rp 500 Ribu

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Senin, 04 Nov 2024 19:00 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi. Foto: Edi Wahyono/detikcom
Nunukan -

Pria berinisial MR (23) di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) ditangkap usai nyaris memperkosa wanita berusia 14 tahun saat menagih utang Rp 500 ribu. Pelaku melancarkan aksinya saat korban mendatangi rumah pelaku pada dini hari.

"Korban datang ke rumah pelaku berniat menagih utang Rp 500 ribu bersama kedua teman prianya. Karena sebelumnya pelaku ini memiliki utang kepada korban sebagai upah menemani pelaku minum minuman alkohol," ucap Kapolsek Nunukan Iptu Disco Barasa kepada detikcom, Senin (4/11/2024).

Peristiwa itu terjadi di rumah sewaan milik pelaku di Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan pada Sabtu (5/10) pukul 03.45 Wita. Saat itu, korban masuk ke dalam kamar MR berniat menagih utang, namun bukannya mendapatkan uang yang dijanjikan, pelaku tanpa pikir panjang langsung berusaha menyetubuhi korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku awalnya merayu-rayu korban untuk bersetubuh namun korban tidak mau dan setelah menolak ajakan tersebut pelaku langsung mencabuli korban," sebutnya.

Korban yang ketakutan kemudian berteriak meminta pertolongan kepada dua rekannya YY (18) dan RE (20) yang menunggu di luar rumah. Saat dua rekan korban berusaha menolong terjadi adu mulut yang berakhir dengan penikaman.

ADVERTISEMENT

"Saat terjadi pertengkaran pelaku mengambil sebuah senjata tajam berupa keris di dalam kamar dan menusuk YY pada bagian lengan sebelah kiri, sedangkan korban satunya RE mengalami luka robek pada telinga sebelah kiri," terangnya.

Atas kejadian itu, ketiga korban mendatangi Polsek Nunukan membuat laporan. Polisi yang menerima laporan itu mendatangi TKP dan mengamankan MR di kediamannya di hari kejadian.

"Saat diinterogasi pelaku mengakui melakukan pencabulan terhadap korban dan melakukan penganiayaan terhadap dua teman korban menggunakan sajam berupa keris dan untuk barang bukti berupa keris telah diamankan dari dalam rumah pelaku," ungkapannya.

Selain itu, Barasa menjelaskan MR nekat hendak memperkosa korban yang merupakan temannya itu lantaran nafsu kepada korban. Pada saat kejadian rumah pelaku dalam keadaan sepi.

Akibat perbuatannya MR kini telah ditahan di Polsek Nunukan guna proses lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 Undang-Undang darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 Subsider Pasal 351 Ayat(1) KUHPidana.




(ata/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads